Peran DPD Harus Lebih Besar di Bidang Perencanaan
Rabu, 04 Oktober 2017 – 22:08 WIB
Tapi, kalau ingin memperkuat lagi peran DPD, menurut Hamdan Zulfa, ideal harus melalui perubahan konstitusi. “Dengan megubah menambah dan mengurangi sedikit kata-kata di Pasal 22 D UUD NRI Tahun 1945, peran DPD sudah bagus,” kata Hamdan Zulfa. Tapi, tambah Hamdan Zulfa, untuk mengubah konstitusi tidak mudah. “Bisa saja, ingin mengubah satu pasal, bisa berkembang menjadi 10 pasal,” kata Bambang Brodjonegero menyatakan mengenai risiko perubahan UUD. (adv/jpnn)
Kenaikan dana transfer daerah, tidak membuat pertumbuhan naik, tapi justru ketimpangan semakin memburuk.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Eddy Soeparno Tegaskan Komitmen Prabowo Wujudkan Ketahanan Energi
- Biofuel jadi Salah Satu Kunci dalam Dukung Transisi Energi Indonesia
- Kejagung Tangkap Hakim Ronald Tannur, Eddy Soerparno Berkomentar Begini, Tegas
- Megawati Absen ke Acara Pelantikan Presiden, Basarah: Bukan Berarti Menolak Prabowo
- Kurang Fit dan Flu, Megawati tak Bisa Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran
- Pimpinan MPR RI Datangi Jokowi ke Istana, Ini yang Dibahas