Peran DPD Harus Lebih Besar di Bidang Perencanaan
Rabu, 04 Oktober 2017 – 22:08 WIB

Simposium Nasional di Gedung Nusantara IV, Kompleks MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta, Rabu (4/10). Foto: Humas MPR
Tapi, kalau ingin memperkuat lagi peran DPD, menurut Hamdan Zulfa, ideal harus melalui perubahan konstitusi. “Dengan megubah menambah dan mengurangi sedikit kata-kata di Pasal 22 D UUD NRI Tahun 1945, peran DPD sudah bagus,” kata Hamdan Zulfa. Tapi, tambah Hamdan Zulfa, untuk mengubah konstitusi tidak mudah. “Bisa saja, ingin mengubah satu pasal, bisa berkembang menjadi 10 pasal,” kata Bambang Brodjonegero menyatakan mengenai risiko perubahan UUD. (adv/jpnn)
Kenaikan dana transfer daerah, tidak membuat pertumbuhan naik, tapi justru ketimpangan semakin memburuk.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IHSG Anjlok, Waka MPR: Kuatkan Basis Investor Instituional Domestik
- Gelar Bazar Murah di Subang, Waka MPR: Ringankan Beban Masyarakat
- Waka MPR Jajaki Peluang Investasi di Bidang Teknologi Karbon Rendah
- Dukung Eksistensi BPKH, Ketua MPR: Penting untuk Meringankan Biaya Haji
- Anak Menkum Supratman dan Ahmad Ali Dilaporkan ke KPK terkait Pemilihan Pimpinan MPR dan DPD
- Waka MPR Apresiasi Penjelasan Dirut Pertamina: Redam Kegundahan Publik