Peran DPD Mirip Fraksi di DPR
RUU Susduk Gerogoti Peran DPD
Senin, 13 Juli 2009 – 16:43 WIB
JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU Susduk) yang saat ini dibahas oleh DPR tidak lebih baik dari undang-undang Susduk sebelumnya, yakni UU Nomor 22 Tahun 2003. "Rumusan RUU Susduk sekarang tidak lebih baik dari undang-undang sebelumnya, sebab beberapa mekanisme kerja yang selama ini telah baik, justru dihilangkan bahkan dimunculkan rumusan baru yang melemahkan DPD," kata Wakil Ketua DPD Irman Gusman saat jumpa pers di DPD Senayan Jakarta, Selasa (13/7). Dia didampingi Ketua Panitia Ad Hoc (PAH) IV DPD Anthony Charles Sunarjo, Ketua PAH II Sarwono Kusumaatmadja dan Sekjen DPD Siti Nurbaya. Menurut Irman Gusman, draft pembahasan RUU Susduk terakhir masih menyisakan berbagai rumusan yang menunjukkan kemunduran dan menyebabkan DPD tidak dapat menjalankan fungsinya berdasarkan UUD. "Secara institusi dan pribadi kami telah berulangkali menghimbau DPR agar konvensi mekanisme kerja dan hubungan kerja antara DPR dan DPD yang telah terjalin baik selama lima tahun ini, agar diangkat dalam tingkat undang-undang, sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujarnya.
Irman menjelaskan, jika rumusan RUU Susduk yang saat ini masih dalam pembahasan DPR dan pemerintah tersebuit disahkan menjadi UU, maka kedudukan DPD dalam mekanisme pembahasan sebuah RUU, disamakan dengan kedudukan fraksi dan alat kelengkapan DPR lainnya. Dia menjelaskan, pada proses pembahasan RUU, DPD hanya diberikan peran pada penyampaian pengantar musyawarah dan penyampaian pandangan akhir. Sedang dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), DPD sama sekali tidak diikutsertakan. Alasannya, pembahasan DIM sudah masuk pada substansi materi RUU. DPD juga protes karena RUU yang berasal dari DPD harus juga berubah menjadi RUU inisiatifnya DPR.
Baca Juga:
"Patut kita pertanyakan, apakah hal tersebut masuk dalam implementasi ketentuan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945? Apakah persetujuan tersebut bukan merupakan forum pada pembicaraan tingkat II, dan apakah benar UUD 1945 menyatakan bahwa RUU yang berasal dari DPD harus ganti baju menjadi RUU dari DPR?", tanya Irman Gusman. Ketentuan Pasal 22D ayat (1) UUD 1945, lanjutnya, secara jelas menyatakan bahwa RUU yang berasal dari DPD disampaikan kepada DPR, bukan berarti harus ganti baju menjadi RUU DPR.
Baca Juga:
JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU Susduk) yang saat ini
BERITA TERKAIT
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing
- Hasto PDIP: Bu Megawati Mencoblos di Kebagusan bareng Keluarga
- Anggota Bawaslu Lolly Suhenty Minta Pengawas Ad Hoc Cermat Tanggapi Surat Edaran KPU
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'