Peran DPD Mirip Fraksi di DPR
RUU Susduk Gerogoti Peran DPD
Senin, 13 Juli 2009 – 16:43 WIB
Irman mencontohkan pada penyampaian RUU yang berasal dari DPD telah ada pembahasan intensif antara alat kelengkapan DPR dengan DPD. Contohnya pada pembahasan RUU tentang keistimewaan Yogyakarta, RUU tentang Kepelabuhan yang kemudian menjadi satu dengan UU tentang Kelautan, serta RUU tentang Konversi Sumberdaya Alam dan Lingkungan. "Selama itu, RUU yang berasal dari DPD tidak pernah dilakukan pengambilan putusan oleh DPR dalam Rapat Paripurna DPR baik dinyatakan ditolak maupun diterima. Seluruh RUU dari DPD diterima oleh DPR dan mekanisme pembahasannya telah dilakukan secara sepihak," imbuh Irman Gusman. (fas/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU Susduk) yang saat ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua MRP Papua Barat Daya: Jangan Golput, Pastikan Pesta Demokrasi Aman dan Lancar
- Fisip UPNVJ Bahas Masa Depan Jakarta setelah Ibu Kota Pindah
- Jeffry Rahawarin-Abdul Keliobas Disebut Pemimpin Baik untuk Maluku Rumah Besar yang Sejahtera
- Apel Siaga Patroli Pengawasan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 Digelar di Rohil
- ASN Kota Bogor Diingatkan Jaga Netralitas Menjelang Pilkada
- Di Hadapan Menhan-Panglima TNI, Legislator Bicara Kasus di Sumut, Prajurit Jangan Terpancing