Peran DPD Mirip Fraksi di DPR
RUU Susduk Gerogoti Peran DPD
Senin, 13 Juli 2009 – 16:43 WIB

Peran DPD Mirip Fraksi di DPR
Irman mencontohkan pada penyampaian RUU yang berasal dari DPD telah ada pembahasan intensif antara alat kelengkapan DPR dengan DPD. Contohnya pada pembahasan RUU tentang keistimewaan Yogyakarta, RUU tentang Kepelabuhan yang kemudian menjadi satu dengan UU tentang Kelautan, serta RUU tentang Konversi Sumberdaya Alam dan Lingkungan. "Selama itu, RUU yang berasal dari DPD tidak pernah dilakukan pengambilan putusan oleh DPR dalam Rapat Paripurna DPR baik dinyatakan ditolak maupun diterima. Seluruh RUU dari DPD diterima oleh DPR dan mekanisme pembahasannya telah dilakukan secara sepihak," imbuh Irman Gusman. (fas/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA -- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menilai Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (RUU Susduk) yang saat ini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran