Peran DPD Mirip LSM

Peran DPD Mirip LSM
Peran DPD Mirip LSM
JAKARTA - Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih sangat terbatas. Bahkan, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Lukman Hakim Saefuddin menilai, selama ini kewenangan DPD dalam proses legislasi berupa pembuatan Undang-Undang (UU), mirip sekali dengan fungsi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). DPD sebatas menyampaikan Rancangan UU (RUU) kepada DPR, setelah itu tidak tahu prosesnya sampai dimana.

"Ke depan, DPD harus terus mengikuti sampai RUU yang disampaikan ke DPR itu jelas nasibnya. Bahkan, harus ikut membahasnya. Jangan seperti LSM yang hanya berhak mengusulkan," ujar Lukman Hakim Saefuddin di sebuah diskusi yang digelar DPD di Senayan, Jakarta, Selasa (28/10). Dia mengusulkan, dalam pembuatan UU, meski tidak sampai ikut di sidang paripurna DPR untuk mengesahkan RUU menjadi UU, minimal DPD ikut hingga ke pembahasan tingkat satu yang dihadiri DPR dan pemerintah.

Upaya penguatan kewenangan DPD juga harus dilakukan dalam hal fungsi pengawasan DPD terhadap kinerja pemerintah yang terkait dengan persoalan daerah. Selama ini, hasil pengawasan DPD diserahkan begitu saja ke DPR untuk ditindaklanjuti DPR. "Mestinya, DPD terus mengikuti bagaimana nasib hasil pengawasannya itu agar tahu out put-nya seperti apa," imbuh Lukman.

Namun, pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Arbi Sanit berpendapat, apa yang disampaikan Lukman Hakim itu tak lebih dari basa-basi yang sekadar menyenangkan orang-orang DPD. Secara prinsip, DPR yang diisi para elit politik level nasional, tidak akan rela memberikan kewenangan yang kuat kepada DPD saat membahas RUU Susunan dan Kedudukan DPR,DPR, dan DPRD.

JAKARTA - Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih sangat terbatas. Bahkan, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Lukman Hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News