Peran DPD Mirip LSM
Selasa, 28 Oktober 2008 – 14:37 WIB
"Karena sepanjang sejarah, elit level nasional selalu berupaya mengkerdilkan elit lokal. Orang-orang DPD itu dianggap elit lokal," ujar Arbi. Dia memberi contoh, tatkala UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dianggap terlampau luas memberikan kewenangan kepada daerah, para elit nasional buru-buru mengganti UU 22 itu dengan UU No.32 Tahun 2004.
Para elit lokal didengar suaranya oleh elit nasional hanya tatkala para elit lokal itu dibutuhkan tenaganya. Seperti saat menjelang pemilu 2009 ini, para elit lokal mulai diperalat para elit nasional guna meraih perolehan suara di pemilu mendatang. "Karena yang punya rakyat itu kan para elit lokal. Elit nasional itu tidak punya rakyat," ucap Arbi. (sam)
JAKARTA - Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih sangat terbatas. Bahkan, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Lukman Hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, soal Kondisi AKP Dadang
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 23 November: Hujan Ringan & Deras Disertai Petir di Mayoritas Kota Besar
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru