Peran DPD Mirip LSM
Selasa, 28 Oktober 2008 – 14:37 WIB

Peran DPD Mirip LSM
"Karena sepanjang sejarah, elit level nasional selalu berupaya mengkerdilkan elit lokal. Orang-orang DPD itu dianggap elit lokal," ujar Arbi. Dia memberi contoh, tatkala UU No.22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah dianggap terlampau luas memberikan kewenangan kepada daerah, para elit nasional buru-buru mengganti UU 22 itu dengan UU No.32 Tahun 2004.
Para elit lokal didengar suaranya oleh elit nasional hanya tatkala para elit lokal itu dibutuhkan tenaganya. Seperti saat menjelang pemilu 2009 ini, para elit lokal mulai diperalat para elit nasional guna meraih perolehan suara di pemilu mendatang. "Karena yang punya rakyat itu kan para elit lokal. Elit nasional itu tidak punya rakyat," ucap Arbi. (sam)
JAKARTA - Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih sangat terbatas. Bahkan, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Lukman Hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Group Layani 16,3 Juta Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
- Pemerintah Siapkan Retret Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah
- Hadapi Puncak Arus Balik, Korlantas Akan Terapkan One Way Nasional, Catat Tanggalnya
- Sopir Mengantuk, Mobil Pemudik Terjun ke Jurang di Garut Selatan
- Polemik Mobil Dinas, Supian Suri Berpotensi Korupsi
- Libur Lebaran, 2 Wisatawan Hilang Tenggelam di Pantai Garut