Peran Komisi Informasi Daerah Dalam Pembangunan Daerah

Oleh: Eddy Ratno Susanto

Peran Komisi Informasi Daerah Dalam Pembangunan Daerah
Eddy Ratno Susanto. Dokpri for JPNN.com


Peran Komisi Informasi di masa depan

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Komisi Informasi Daerah memegang peran penting terkait keterbukaan informasi untuk publik. Apalagi saat ini informasi dengan mudahnya tersebar melalui media sosial. Kecepatan arus informasi seakan-akan jadi pedang bermata dua, di satu sisi memudahkan masyarakat untuk mendapatkan kabar terbaru, di sisi lain tanpa penyaringan yang memadai dapat menimbulkan hoaks atau kabar palsu yang berbahaya.

Di sinilah Komisi Informasi Daerah harus mengimbangi kinerja mereka dengan perkembangan teknologi. Misalnya saja menghadirkan portal resmi yang secara khusus menampilkan berita, acara, atau konten lain terkait keterbukaan informasi. Penggunaan jejaring sosial juga dianggap jadi langkah yang cukup efektif, terutama kalau Komisi Informasi terbuka ingin menjangkau generasi muda yang tergantung pada media sosial untuk memperoleh informasi teranyar.

Sosialisasi secara ruting tetap perlu diselenggarakan karena tidak semua masyarakat mempunyai gawai dan koneksi internet. Mereka termasuk pihak yang lebih rentan mempercayai hoaks yang penyebarannya notabene tanpa filter. Oleh karena itu, Komisi Informasi Daerah perlu menyampaikan bagaimana hoaks bekerja sebagai bentuk antisipasi. Dampingi pula dengan akses informasi lebih mudah yang semestinya mereka peroleh.

Jika hal-hal di atas dapat terlaksana dengan baik, Komisi Informasi Daerah secara tak langsung akan menunjang pembangunan daerah yang selama ini masih tertinggal. Tentunya tujuan tersebut bisa terwujud apabila Komisi Informasi Daerah terus berupaya untuk menggalang partisipasi aktif masyarakat, sehingga tak ada pihak yang merasa dirugikan atau salah paham karena informasi yang tersebar dengan baik.

Satu hal yang perlu diberikan apresiasi adalah langkah yang dilakukan Komisi Informasi Kalimantan Tengah berkerja sama dengan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Provinsi Kalteng beberapa waktu lalu memberikan penghargaan kepada Badan Publik Daerah Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah atas pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, yang mana ada 6 Kabupaten/Kota yang masuk dalam peringkat di antaranya Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kota Palangka Raya.

Ke depan juga penting manjadi perhatian Komisi Informasi Publik Kalimantan Tengah yaitu membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa memperoleh dan berpartisipasi dalam menentukan kebijakan publik adalah bagian dari pemenuhan Hak Asasi Manusia.

Untuk itu, perlu memberikan apresiasi dalam bentuk reward bagi duta-duta informasi yang selama ini fokus dan konsisten dalam membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keterbukaan informasi publik, yang bertujuan pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat itu sendiri.(***)

Menurut Eddy Ratno Susanto, perlu memberikan apresiasi dalam bentuk reward bagi duta-duta informasi yang selama ini fokus dan konsisten dalam membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keterbukaan informasi publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News