Peran Kuat Ma’ruf Terungkap! Menyiapkan Pisau Hingga Menghasut Istri Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap peran terdakwa Kuat Ma’ruf, yang merupakan asisten rumah tangga (ART) dan merangkap sopir keluarga Ferdy Sambo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat ternyata menyiapkan sebuah pisau di dalam tasnya yang digunakan apabila korban melawan saat dieksekusi.
"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Dalam pembacaan dakwaan disebutkan bahwa Kuat ikut masuk ke dalam rumah dinas Duren Tiga mengawal Brigadir J sampai di hadapan Ferdy Sambo dan Bharada E sebelum akhirnya peristiwa berdarah itu terjadi.
"Posisi terdakwa Kuat Ma'ruf berada di belakang saksi Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. dan saksi Ricky Rizal Wibowo berada di belakang saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu," katanya.
Tak hanya itu, Kuat bahkan disebut menutup pintu balkon rumah dinas Duren Tiga, Padahal saat itu kondisi masih dalam keadaan terang dan bukan tugasnya untuk melakukannya, melainkan ART lain.
Jaksa juga menyebut Kuat Ma'ruf menghasut Putri Candrawathi untuk melapor perbuatan Brigadir J di Magelang kepada Ferdy Sambo.
Padahal, saat itu Kuat belum mengetahui secara pasti kejadian sebenarnya.
Jaksa mengungkap peran Kuat Ma'ruf tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Kuat ternyata menyiapkan pisau dan menghasut istri Ferdy Sambo.
- Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu Jaktim
- Soal Putusan Kasasi Ferdy Sambo, Mahfud MD: Mudah-mudahan Tidak Ada Kongkalikong Lagi
- Ini yang Terjadi saat Sidang Tertutup Perkara Ferdy Sambo di MA, Vonis Mati pun Berubah
- Detik-Detik MA Meringankan Hukuman Putri Candrawathi
- Hukuman Putri Candrawathi Berkurang 50%, Lobi Bawah Tanah?
- Hukuman Kuat Ma'ruf Tidak Berkurang, Tetap 15 Tahun Penjara