Peran Linmas di Pemilu Dipertanyakan
Rabu, 04 Februari 2009 – 19:43 WIB
JAKARTA - Namanya saja partai oposisi, apa pun kebijakan pemerintah selalu disorot. Sikap seperti itu ditunjukkan Alex Litay, anggota Komisi II DPR dari PDI Perjuangan. Dia mempertanyakan peran satuan perlindungan masyarakat (Linmas) dalam pengamanan pemilu 2009 mendatang.
Alex minta jaminan dari Mendagri Mardiyanto bahwa satuan Linmas bisa benar-benar netral. "Kalau mereka misalnya mengamankan kotak suara, saya minta jaminan dari saudara Mendagri, agar Linmas ini benar-benar mengamankan dalam arti sebenarnya," ujar Alex Litay saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Senayan, Rabu (4/2).
Baca Juga:
Dia mengatakan hal itu menanggapi Mendagri Mardiyanto yang menjelaskan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemilu dibutuhkan situasi dan kondisi nasional yang kondusif, agar masyarakat dapat menyalurkan aspirasi politiknya dengan aman dan tertib. "Untuk itu perlu menugaskan satuan Linmas," kata Mendagri.
Mantan Pangdam Diponegoro itu menjelaskan, kebijakan tersebut diatur dalam UU No.10 Tahun 2008 tentang pemilu. Berdasarkan UU tersebut, satuan Linmas ditugaskan mengamankan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebagai penjabarannya, Mendagri sudah mengeluarkan Permendagri No. 10 Tahun 2009, sebagai payung hukum penugasan satuan Linmas di pemilu 2009. (sam/JPNN)
JAKARTA - Namanya saja partai oposisi, apa pun kebijakan pemerintah selalu disorot. Sikap seperti itu ditunjukkan Alex Litay, anggota Komisi II DPR
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo