Peran Pembunuh Bocah Wajah Terbalut Lakban Terungkap, Ini yang Paling Keji

Peran Pembunuh Bocah Wajah Terbalut Lakban Terungkap, Ini yang Paling Keji
Polres Cilegon mengungkap kasus pembunuhan anak perempuan berusia lima tahun. Dok: Humas Polri.

“Pelaku RH, SA, dan EM dua hari sebelumnya telah melakukan perencanaan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” beber dia.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan itu dilakukan atas dasar sakit hati karena utang sekitar Rp 150 juta kepada ibu korban. Kemudian, tersangka EM, UH, dan YH dijanjikan uang untuk membantu melancarkan aksi pembunuhan tersebut.

“Tersangka EM dijanjikan uang Rp 50 juta, sedangkan tersangka UH dan YH diminta mengantarkan dan membantu membuang jenazah dengan imbalan Rp 100.000,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP. (cuy/jpnn)


Polisi mengungkap peran-peran tersangka dalam kasus pembunuhan anak berusia lima tahun di Cilegon, Banten.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News