Peran Pembunuh Bocah Wajah Terbalut Lakban Terungkap, Ini yang Paling Keji
Senin, 23 September 2024 – 15:09 WIB
“Pelaku RH, SA, dan EM dua hari sebelumnya telah melakukan perencanaan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” beber dia.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan itu dilakukan atas dasar sakit hati karena utang sekitar Rp 150 juta kepada ibu korban. Kemudian, tersangka EM, UH, dan YH dijanjikan uang untuk membantu melancarkan aksi pembunuhan tersebut.
“Tersangka EM dijanjikan uang Rp 50 juta, sedangkan tersangka UH dan YH diminta mengantarkan dan membantu membuang jenazah dengan imbalan Rp 100.000,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP. (cuy/jpnn)
Polisi mengungkap peran-peran tersangka dalam kasus pembunuhan anak berusia lima tahun di Cilegon, Banten.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Polres Cilegon Gagalkan Peredaran 58 Kg Ganja, 1 Pelaku Jaringan Sumatra Ditangkap
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa