Peran Penting Pemda dalam Pengembangan Kewirausahaan Penyandang Disabilitas
Dalam beberapa kasus, media memuat kabar tentang kasus penelantaran penyandang disabilitas, eksploitasi penyandang disabilitas dan berbagai kasus lainnya. “Di tengah-tengah kita, masih banyak penyandang disabilitas yang belum mampu memenuhi kebutuhan dasar,” kata Mensos.
Masih banyak penyandang disabilitas yang tidak bisa sekolah, tidak bekerja, tidak mendapatkan pelayanan kesehatan, bahkan tidak memiliki dokumen kependudukan.
Menyikapi tantangan tersebut, Mensos memastikan, Kementerian Sosial terus memperkuat komitmen dan upaya sehingga penyandang disabilitas mendapatkan hak dan keberfungsian sosialnya.
“Kementerian Sosial selalu berusaha agar penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan,” Mensos menambahkan. Mensos berkomitmen, memedomani pidato Presiden Joko Widodo saat pelantikan periode kedua, 20 Oktober 2019. Bahwa para menteri bukan hanya membuat dan melaksanakan kebijakan, tapi harus membuat masyarakat menikmati pelayanan.
“Pelayanan harus dinikmati setiap lapisan masyarakat termasuk penyandang disabilitas,” katanya. Penyandang disabilitas berhak untuk berada dalam lingkungan masyarakat ideal, bebas dari stigma dan diskriminasi, serta lingkungan yang mendukung penyadang disabilitas dalam mengembangkan kapabilitas dan tanggungjawab sosialnya.
Sebab, keterbatasan penyandang disabilitas bisa menjadi penghambat atau rendahnya partisipasi mereka, termasuk dalam kegiatan sosial ekonomi. “Pada gilirannya hal ini berimplikasi pada peningkatan angka kemiskinan para penyandang disabilitas,” kata Mensos.
Maka dari itu, diperlukan pemenuhan hak berupa pelayanan sosial untuk mengeliminasi hambatan agar penyandang disabilitas dapat memaksimalkan dan mengembangkan potensi yang ada pada dirinya. Mensos mengapresiasi langkah setiap UPT di lingkungan Ditjen Rehabilitasi Sosial yang selalu melakukan berbagai inovasi dalam pelayanan. “Seperti BRSPDSN “Tumou Tou” yang telah memberikan pelatihan kewirausahaan melalui instalasi produksi kepada penerima layanan,” kata Mensos.
Dirjen Rehabilitasi Sosial Edi Suharto mengatakan, saat ini Kementerian Sosial memiliki 19 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yaitu Balai Besar Rehabilitasi Vokasional serta Balai Besar, Balai dan Loka Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas. Seluruh UPT di lingkungan Ditjen Rehabilitasi Sosial ini memiliki tugas untuk melaksanakan rehabilitasi sosial lanjut bagi penyandang disabilitas.
Mensos mengapresiasi peran Pemda dalam mendukung pengembangan kewirausahaan penyandang disabilitas.
- Kemensos dan Instansi Terkait Siap Rumuskan Protokol Penggunaan Data Tunggal Kemiskinan
- Percepat Pengentasan Kemiskinan, Kemensos-Kemendagri Bersinergi Wujudkan Data Tunggal
- Peduli Atlet Disabilitas, ASABRI Dukung Turnamen Menembak Pusrehab Kemhan
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan
- Mensos Gus Ipul Pantau Kebutuhan Pengungsi Erupsi Lewotobi, Bantuan Terus Bergulir