Peran Perempuan di Politik Baru Sebatas Demokrasi Prosedural
jpnn.com - JPNN.com JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Angraini mengatakan, perjuangan perempuan untuk mendapatkan kuota 30 persen sejak Pemilu 1999 di kepengurusan partai politik memang sudah berhasil.
Namun dalam praktiknya, peran perempuan di kancah perpolitikan dalam perkembangannya masih sebatas prosedural belum mencapai yang substantif.
“Riset Perludem menunjukkan terjadi pencomotan calon-calon perempuan oleh partai politik sekadar formalitas, bukan lewat kaderisasi yang baik,” kata Titi dalam diskusi serial Pojok Tanah Abang Solidarity Lecture ke-2, pada Rabu (30/11) di basecamp DPP PSI Jakarta Pusat.
Titi menengarai, terjadinya demokrasi prosedural bagi peran perempuan karena politik, tidak ada pengkaderan yagn baik. Kata dia, perempuan dibiarkan berkompetisi tanpa ada intervensi maupun asistensi.
“Selain belum lepas dari patriarki, ada pula keterputusan antara gerakan perempuan dengan legislator perempuan, tidak lagi dikawal dalam formulasi kebijakan politik,” katanya.
Salah satu contohnya adalah di Pilkada Bone Bolango. Calon perempuan dari jalur perseorangan mengundurkan diri karena tidak mendapat izin dari suami. “Ini contoh menyedihkan," lanjut Titi.
Pegiat International Foundation for Electoral System (IFES), Lanny Octavia mengatakan, kondisi demokrasi prosedural diperparah dengan bias gender yang masih sangat kental.
“Memangnya legislator laki-laki juga tidak korup,” tegas Lanny.
JPNN.com JAKARTA - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Angraini mengatakan, perjuangan perempuan untuk mendapatkan
- Indonesia Jadi Anggota BRICS, Marwan Cik Asan: Ini Langkah Strategis!
- Sultan Sebut Sawit Bisa Jadi Modal Soft Power Indonesia Dalam Geopolitik Global
- Agenda HUT PDIP Tidak Mundur Meski Hasto Menghadapi Persoalan di KPK
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024