Peran Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Komjen Agus: Ikut Skenario Ferdy Sambo
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J di Jambi Ramos Hutabarat mengatakan penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Joshua, merupakan langkah yang tepat dalam mengungkap kasus ini.
"Kami mengapresiasi kepada penyidik Mabes Polri dan merupakan langkah yang tepat untuk mengungkap kasus ini dan siapa saja yang terlibat harus bertanggungjawab," kata Ramos di Jambi, Jumat (19/8).
Penerapan Pasal 340 KUH dan 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP oleh penyidik Polri sudah sangat tepat karena dengan alasan tersangka PC ada dalam kejadian itu dan berkomunikasi dengan suaminya, Ferdy Sambo.
"Artinya, sudah ada upaya perencanaan dan rentang waktu dalam merencanakan dan menghendaki adanya pembunuhan itu untuk tersangka baru PC, " kata Ramos. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Komjen Agus Andrianto membeber peran Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT