Peran Strategis BPKP, Kecepatan dan Ketepatan Mencegah Kebocoran demi Keberhasilan Pembangunan
jpnn.com, JAKARTA - Alokasi belanja pemerintah yang dipatok dalam APBN selalu meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2024 ini, alokasi belanja pemerintah di APBN dipatok pada angka Rp 3.325,1 triliun atau meningkat 6,4 persen dibandingkan anggaran pada 2023.
Dari jumlah itu, sebesar Rp 1.090,8 triliun merupakan alokasi belanja bagi kementerian/lembaga (K/L). Sisanya adalah alokasi belanja non-K/L sebesar Rp 1.376,7 triliun dan dana transfer ke daerah sebesar Rp 857,6 triliun.
Lantas, bagaimana dana jumbo itu bisa digunakan sesuai peruntukan dan benar-benar demi kepentingan rakyat? Kuncinya ada pada pengawasan.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun punya peran strategis dalam pengawasan atas penggunaan dana negara itu. Sebagai lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK) di bawah presiden, BPKP bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara atau daerah dan pembangunan nasional.
Komitmen BPKP ialah membangun dan menyelenggarakan pembinaan kompetensi pengawasan intern yang berkualitas baik bagi auditor maupun pimpinan entitas audit. Simpelnya, BPKP merupakan auditor internal pemerintah.
Pengawasan intern yang berkualitas pun menjadi bagian krusial dalam upaya menciptakan pengelolaan keuangan negara atau daerah yang efektif dan akuntabel. Uang rakyat tentu tak boleh mubazir, apalagi mengumpulkannya juga bukan hal mudah.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun pernah mewanti-wanti soal itu. Presiden Ketujuh RI itu menginginkan setiap rupiah yang dibelanjakan dari APBN, APBD, maupun BUMN benar-benar produktif dan memberikan manfaat konkret bagi masyarakat.
"Cari uangnya sangat sulit, baik itu lewat pajak, PNBP (penerimaan negara bukan pajak, red), royalti, dividen, tidak mudah," ujar Presiden Jokowi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengawasan Intern Tahun 2023 pada 14 Juni tahun lalu di BPKP.
Peran strategis BPKP ialah kecepatan dan ketepatan mencegah kebocoran demi keberhasilan pembangunan.
- Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan Orang Lulus, Mendikdasmen Ungkap Sesuatu, Honorer Masa Kerja 2 Tahun Kurang Bisa Dibantu?
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Timah Nilai Perhitungan Kerugian Tidak Sesuai SOP