Peran Susi Lebih Besar Ketimbang Wawan
jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memberikan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak dan pemilihan Gubernur Banten di Mahkamah Konstitusi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dalam memberikan putusan, majelis hakim membandingkan perbuatan Wawan dengan advokat Susi Tur Andayani alias Uci. Baik Wawan maupun Susi divonis bersalah menyuap mantan Ketua MK Akil. Mochtar.
"Menimbangkan bahwa terdakwa Tubagus Chaeri Wardana dan Susi Tur Andayani putusan lebih dulu dibacakan sama-sama melakukan tindak pidana korupsi berkaitan Pilkada Lebak. Semua berkaitan pemberian hadiah atau janji ke Akil Mochtar, ketua majelis hakim panel pada MK yang menangani permohonan keberatan Pilkada Lebak," kata Hakim Ketua Matheus Samiaji saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/6).
Menurut Matheus, Susi jauh lebih berperan dibanding Wawan dalam perbuatan tindak pidana korupsi. Kata dia, Susi aktif menghubungi Akil membicarakan mengenai permintaan bantuan dan soal imbalan.
Selain itu, Matheus menambahkan, Susi juga meminta bantuan dari Wawan agar membantu dalam perkara Lebak.
"Susi juga meminta bantuan terdakwa (Wawan) untuk bersedia membantu perkara Amir Hamzah-Kasmin dengan menyediakan uang untuk diserahkan kepada Akil Mochtar," ucapnya.
Dalam Pilgub Banten, Matheus menyatakan, Wawan memberikan uang atau hadiah kepada Akil. Hal yang sama dilakukan Susi terkait Pilkada Lampung Selatan.
"Sehingga baik terdakwa maupun Susi Tur Andayani, keduanya melakukan dua tindak pidana berkaitan pemberian hadiah atau janji kepada Akil Mochtar," tuturnya.
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memberikan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa perkara dugaan suap
- Pastikan Kelancaran Distribusi Energi, Tim Pertamina Patra Niaga Bekerja 24 Jam
- Bantah Koridor 1 Transjakarta Dihapus, Dishub DKI: Hanya Diubah
- Sidang Korupsi Timah: Suparta Diberi Pidana Tambahan, Penasihat Hukum Minta Dipertimbangkan
- Natal Penuh Kasih dan Sukacita: KKR Natal GBI HMJ Kota Wisata Cibubur Berlangsung Meriah
- Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang, TNI Kerahkan Pasukan
- Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Wihadi Sebut PDIP Buang Muka