Peran Susi Lebih Besar Ketimbang Wawan
Namun demikian, melihat profesi Susi sebagai advokat, majelis mempertimbangkan bahwa Susi dan Wawan dituntut dengan hukuman yang berbeda. "Terdakwa Wawan dituntut lebih tinggi dari Susi Tur Andayani," ucap Matheus.
Matheus menyatakan, Wawan masih menjalani proses hukum sebagai tersangka dalam perkara alat kesehatan dan tindak pidana pencucian uang. Karena itu dalam pemberian putusan hakim berupaya untuk mengakomodir berbagai kepentingan.
"Maka pidana kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dinyatakan amar putusan dinilai majelis hakim adalah upaya untuk mengakomodir berbagai kepentingan yang bersingungan dengan keadilan yang cenderung kepentingan yang satunya tidak sejalan dan bahkan tidak jarang saling bertolak belakang dengan kepentingan yang lain," tandas Matheus.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Wawan dengan hukuman 10 tahun penjara, sedangkan Susi dituntut tujuh tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor mengganjar keduanya dengan pidana penjara masing-masing lima tahun. (gil/jpnn)
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memberikan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa perkara dugaan suap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sosiolog UI Sebut Lukisan Yos Suprapto Tak Melanggar Etika dan Relevan dengan Isu Pangan
- Yayasan GSN Salurkan Pupuk Gratis dan Sprayer ke Petani di Magelang
- 2024, Grab Telah Menyalurkan Bantuan USD 1 Juta Kepada Mitra dan UMKM
- Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
- Libur Nataru, Polda Jabar Lakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang