Peran Teroris Kelompok JI yang Ditangkap Densus 88 di Lampung
jpnn.com, JAKARTA - Densus 88 menangkap satu tersangka tindak pidana terorisme kelompok Jemaah Islamiyah (JI) di Provinsi Lampung, Selasa.
Tersangka berinisial AF alias B usia 33 tahun.
"Pada hari Selasa, tanggal 7 Februari 2023, sekitar pukul 05.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama AF," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta.
Dia menyebut tersangka AF ditangkap di Jalan Penagan Ratu Dusun 8 RK 02 Dorowati Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Seusai penangkapan tersebut, penyidik Densus 88 langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Penggeledahan dilakukan pukul 08.00 WIB.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana terorisme yang disangkakan terhadap tersangka," ujar Ramadhan.
Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka yang diketahui perannya sebagai anggota JI.
Tersangka AF merupakan pengajar Tahapan Taklim dan Tarbiyah Siswa Akademi dan Kaderisasi (Adira) Kelompok JI Palembang.
Densus 88 menangkap satu teroris kelompok Jemaah Islamiyah (JI) di Provinsi Lampung.
- Mendiktisaintek: Pendidikan Ampuh Mencegah Radikalisme dan Terorisme
- Menteri Imigrasi: Ada Syarat Membebaskan Jemaah Islamiyah
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung