Peran Teroris Kelompok JI yang Ditangkap Densus 88 di Lampung

jpnn.com, JAKARTA - Densus 88 menangkap satu tersangka tindak pidana terorisme kelompok Jemaah Islamiyah (JI) di Provinsi Lampung, Selasa.
Tersangka berinisial AF alias B usia 33 tahun.
"Pada hari Selasa, tanggal 7 Februari 2023, sekitar pukul 05.00 WIB telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama AF," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta.
Dia menyebut tersangka AF ditangkap di Jalan Penagan Ratu Dusun 8 RK 02 Dorowati Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
Seusai penangkapan tersebut, penyidik Densus 88 langsung melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Penggeledahan dilakukan pukul 08.00 WIB.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang-barang yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana terorisme yang disangkakan terhadap tersangka," ujar Ramadhan.
Sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka yang diketahui perannya sebagai anggota JI.
Tersangka AF merupakan pengajar Tahapan Taklim dan Tarbiyah Siswa Akademi dan Kaderisasi (Adira) Kelompok JI Palembang.
Densus 88 menangkap satu teroris kelompok Jemaah Islamiyah (JI) di Provinsi Lampung.
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal Senilai Rp 5,4 Miliar di Lampung hingga Awal Februari 2025
- Paguyuban Ikhwan Mandiri Dukung Program Ketahanan Pangan
- Oknum Kadus Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Remaja di Lampung Selatan Ditangkap
- Gempa M 5,2 Terjadi di Pesisir Barat Lampung, Tidak Berpotensi Tsunami
- Dunia Hari Ini: Amerika Serikat Serang ISIS di Somalia