Peran TNI dalam Penerapan PSBB di Tengah Pandemi COVID-19
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Dave Akbarsah Fikarno atau Dave Laksono meminta penjelasan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto ihwal peran tentara dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dave menyatakan berdasar pemberitaan di media massa maupun yang bisa dilihat secara langsung, PSBB belum berjalan lancar.
“Banyak pelanggaran terjadi baik itu di ibu kota maupun daerah lain yang melaksanakan PSBB. Seberapa diperankannya TNI dalam hal tersebut?” kata Dave saat rapat kerja Komisi I DPR dengan Panglima Hadi dan jajaran secara virtual, Rabu (15/4).
Politikus Partai Golkar ini memahami bahwa sebetulnya PSBB lebih menjadi tugas pemerintah daerah maupun Polri, tetapi TNI punya personel yang cukup yang bisa membantu melaksanakan hal tersebut dalam memerangi COVID-19.
“Apakah TNI sudah dimintakan langsung atau masih memerlukan prosedur tersendiri?” ujar Dave.
Panglima Hadi mengatakan peran TNI dalam PSBB antara lain ialah membangun satu tempat kesehatan atau rumah sakit lapangan di wilayah yang memang dinyatakan sebagai daerah zona merah COVID-19. Ia menjelaskan, tujuannya ialah untuk memberikan pelayanan umum bagi masyarakat yang tidak terdampak.
“Supaya tidak bercampur dengan masyarakat terdampak. Itu terus kami lakukan,” tegasnya dalam rapat itu.
Selain itu, Hadi menegaskan, TNI juga memberikan dukungan alat pelindung diri (APD), termasuk rapid test ke wilayah tersebut. “Termasuk di dalamnya adalah menjaga jalur logistik supaya dukungan ke wilayah zona merah juga berjalan dengan lancar,” kata Hadi.
Anggota Komisi I DPR Dave Akbarsah Fikarno atau Dave Laksono meminta penjelasan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto ihwal peran tentara dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- MK Kabulkan Permohonan JR terkait Sanksi Pidana Bagi Pejabat Daerah, TNI, dan Polri
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Memperkuat Kemampuan Tempur, Kopaska Latihan Peperangan Laut Khusus