Peran Ulama Tak Hilang

Peran Ulama Tak Hilang
Peran Ulama Tak Hilang
JAKARTA – Tudingan pemerintah yang sengaja ingin mempreteli kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam kontrol kehalalan produk ditanggapi kritis Menteri Agama (Menag) Suryadharama Ali. Tuduhan tersebut dianggap tidak cukup mendasar. Alasannya, draf Rancangan Undang Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) itu tak mengarahkan pada hilangnya peran ulama. Terlebih dalam menentukan jaminan halal bagi produk yang bakal diedarkan. ”UU JPH ini nantinya lebih memberikan kemudahan dan jaminan bagi produsen dan konsumen,” ujarnya menanggapi kritikan MUI terhadap RUU JPH di Jakarta, Senin (16/4).

Menurutnya, penerbitan sertifikasi halal tetap pada kewenangan ulama. RUU JPH tersebut memberikan ruang yang luas bagi ulama. Tidak lagi seperti sekarang yang didominasi MUI. ”Dominasi MUI dalam penerbitan sertifikasi halal itu sesungguhnya cukup merepotkan. Karena hanya tersentral pada MUI Pusat saja. Tidak terjangkau sampai ke daerah-daerah. Kan yang memohon sertifikasi halal itu banyak sekali produsen. Rasanya tak bisa lagi ditangani MUI saja,” ujarnya.

Dengan RUU JPH itu, lanjut Suryadharama, tidak ada lagi tumpukan keterlambatan dalam penerbitan sertifikasi halal. Prosesnya bisa lebih cepat dan tetap akurat. Karena tersebar di berbagai daerah. Terkait tidak dilibatkannya ulama dalam auditor halal produk, dia membantah tegas. Ulama dalam RUU JPH itu tetap memiliki peran dominan. Mulai dari mengetahui asal bahan, proses pengerjaan sampai pengepakannya.

”Nggak benar itu. Yang disebut halal ini mulai dari bahannya, pengerjaan dan pembumkus. Kalau dari salah satu itu tidak memenuhi standar halal, maka tidak bisa terbit sertifikasi tersebut,” ujarnya.

JAKARTA – Tudingan pemerintah yang sengaja ingin mempreteli kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam kontrol kehalalan produk ditanggapi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News