Perancangan PP tentang Ormas Libatkan Publik
Ayat (3), Dalam hal Ormas lulus verifikasi, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan surat keterangan terdaftar dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Pasal 1 8 ayat (1), Dalam hal Ormas tidak berbadan hukum yang tidak meme nuhi persyaratan untuk diberi surat keterangan terdaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan pendataan sesuai dengan alamat dan domisili.
Ayat (2) Pendataan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh camat atau sebutan lain.
Ayat (3), Pendataan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: nama dan alamat organisasi, nama pendiri, tujuan dan kegiatan dan susunan pengurus.
Pasal 19, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pendataan Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Pasal 17, dan Pasal 18 diatur dalam Peraturan Pemerintah. (adv/sam/jpnn)
JAKARTA - Bukan hanya saat tahapan pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas), tatkala menyiapkan penyusunan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Canton Fair 2025: Diplomasi Rantai Pasok Dunia di Tengah Ketegangan Perang Dagang AS-China
- RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
- Bawaslu Konsisten Mengawal Demokrasi
- Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional