Perang Sarung di Pekanbaru Berujung Maut, 4 Orang Ditangkap

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polsek Rumbai yang bergerak cepat mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah pada empat remaja yang diduga sebagai pelaku kekerasan.
Pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 16.10 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan para pelaku.
Tim langsung bergerak melakukan penangkapan di beberapa lokasi berbeda.
“Empat orang pelaku telah diamankan, masing-masing berinisial BA (14), HH (14), MRA (13), dan IP (14). Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Berry.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, serta Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (mcr36/jpnn)
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Kerahkan Tim Jaga Rumah Warga, Kombes Jeki: Tidak Ada Toleransi Bagi Pencuri di Lokasi Banjir!
- Banjir di Jalan Nelayan Rumbai Kian Parah, Warga Minta Pemerintah Memaksimalkan Bantuan
- Polres Inhu Tangkap Pelajar Asal Pekanbaru yang Jadi Bandar Narkoba
- Siswa SMP di Bengkalis Tewas Terbakar di Rumah, Innalillahi
- Pengendara Ninja Tewas Akibat Kecelakaan Beruntun
- Perang Sarung di Sukabumi Digagalkan Polisi, 10 Remaja Ditangkap