Perang Sarung di Pekanbaru Berujung Maut, 4 Orang Ditangkap

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polsek Rumbai yang bergerak cepat mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi.
Hasil penyelidikan akhirnya mengarah pada empat remaja yang diduga sebagai pelaku kekerasan.
Pada Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 16.10 WIB, polisi mendapatkan informasi keberadaan para pelaku.
Tim langsung bergerak melakukan penangkapan di beberapa lokasi berbeda.
“Empat orang pelaku telah diamankan, masing-masing berinisial BA (14), HH (14), MRA (13), dan IP (14). Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Berry.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, serta Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (mcr36/jpnn)
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Senin (3/3/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Anggota DPRD DKI Brando Susanto Meninggal Dunia di Atas Panggung saat Sambutan
- Napi Lapas Selong Tewas di Sungai, Ada Luka Sayatan
- Astaga, Ini Motif Anak Bunuh Ibu Kandung di OKU Timur
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil
- Pria Terjatuh Dari Flyover SKA Pekanbaru, Begini Kronologinya
- Pria Ditemukan Kritis di Simpang SKA Pekanbaru, Diduga Terjatuh dari Fly Over