Perang Saudara PPP Harus Diselesaikan Mahkamah Partai
jpnn.com - Proses penyelesaian sengketa internal PPP banyak yang menyimpang dari ketentuan di Undang-Undang Parpol. Padahal, jika peraturan diikuti, konflik yang terus berlangsung sejak 2014 lalu tersebut bisa selesai dengan cepat.
Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi Hamdan Zoelva mengatatakan, UU Parpol mengatur bahwa perselisihan internal partai politik diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Keputusan mahkamah tersebut bersifat absolut dan mengikat.
"Lembaga peradilan lain tidak memiliki wewenang untuk mengadili masalah internal parpol. Kecuali, penyelesaian oleh Mahkamah Partai itu tidak tercapai, dalam hal ini Mahakmah Partai tidak bisa menjatuhkan putusan, baru dapat diajukan ke Pengadilan negeri," kata Hamdan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (13/7).
UU Parpol, lanjut dia, juga menentukan bahwa putusan pengadilan negeri adalah yang pertama dan terakhir dalam perkara sengketa parpol. Dengan kata lain, tidak bisa di lakukan banding atau kasasi.
"Hal tersebut dipertegas oleh Surat Edaran Mahkamah Agung No.4/2016 yang harus menjadi pegangan seluruh jajaran lembaga peradilan," katanya.
Hamdan pun menjelaskan, putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan PK dari kubu Romiharmuzy, justru semakin mengukuhkan hasil Mukatamar PPP di Jakarta.
Pasalnya, putusan itu menegaskan bahwa masalah internal PPP harus diputuskan oleh Mahkamah Partai dan bukan kewenangan Pengadilan Negeri
"Dengan adanya penegasan dari Mahkamah Agung bahwa perselisihan internal PPP harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai maka pihak yang dimenangkan dalam putusan Mahkamah Partai itu dapat mengajukan eksekusi putusan ke Pengadilan Negeri dan memerintahkan Menkumham untuk menetapkan susunan pengurus sesuai dengan putusan mahkamah," katanya. (dil/jpnn)
Proses penyelesaian sengketa internal PPP banyak yang menyimpang dari ketentuan di Undang-Undang Parpol. Padahal, jika peraturan diikuti, konflik
Redaktur & Reporter : Adil
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo
- Mantan Ketua MK: Putusan PK Mardani Maming Cerminan Kekuasaan Kehakiman yang Terkikis
- Berharap Bisa Kembali ke Senayan, Kader Senior PPP Tekankan soal Khitah 1973
- Rusli-Johari Jelaskan Alasan Ingin Bangun Islamic Center & Rumah Tahfiz di Anambas