Perangi Konten Negatif, Kemkominfo Bentuk Satgas Lintas Lembaga

Perangi Konten Negatif, Kemkominfo Bentuk Satgas Lintas Lembaga
Peringatan: Waspada berita hoaks. ILUSTRASI. Foto: Pixabay.com

4.BPOM, KEMENKES, BNN,POLRI, INTERPOL
Satgas & Operasi Pangea untuk penanganan Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal

5.KEMENKO PMK, KEMENPPPA, KPAI
Satgas Pemberantasan Pornografi dan Perdagangan Orang

6.KPU, BAWASLU
Penanganan Konten terkait Pemilu

7.KEMENKUMHAM, BEKRAF DITJEN HKI, KEJAKSAAN AGUNG, POLRI,
Satgas Penanganan Pelanggaran HKI

8.KEMENKOPOLHUKAM, BIN, POLRI, TNI
Penanganan konten radikalisme, hoaks, hatespeech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

9.BMKG
Peredaran Informasi Gempa yang Tidak Mengacu Pada Data BMKG

10.BANK INDONESIA
Peredaran dan Penjualan Uang Palsu

11.BNN, POLRI, Seluruh K/L
Pemberantasan Narkoba

Memperkuat penanganan terhadap konten negatif di internet, Kemkominfo gandeng berbagai kementerian dan lembaga, total ada 16 bidang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News