Perangi Konten Negatif, Kemkominfo Bentuk Satgas Lintas Lembaga
Kamis, 09 Januari 2020 – 19:23 WIB
4.BPOM, KEMENKES, BNN,POLRI, INTERPOL
Satgas & Operasi Pangea untuk penanganan Obat, Makanan, dan Kosmetik Ilegal
Baca Juga:
5.KEMENKO PMK, KEMENPPPA, KPAI
Satgas Pemberantasan Pornografi dan Perdagangan Orang
6.KPU, BAWASLU
Penanganan Konten terkait Pemilu
7.KEMENKUMHAM, BEKRAF DITJEN HKI, KEJAKSAAN AGUNG, POLRI,
Satgas Penanganan Pelanggaran HKI
8.KEMENKOPOLHUKAM, BIN, POLRI, TNI
Penanganan konten radikalisme, hoaks, hatespeech yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
9.BMKG
Peredaran Informasi Gempa yang Tidak Mengacu Pada Data BMKG
10.BANK INDONESIA
Peredaran dan Penjualan Uang Palsu
11.BNN, POLRI, Seluruh K/L
Pemberantasan Narkoba
Memperkuat penanganan terhadap konten negatif di internet, Kemkominfo gandeng berbagai kementerian dan lembaga, total ada 16 bidang.
BERITA TERKAIT
- Game Online yang Mengandung Kekerasan Minta Diblokir, KPAI: Kemkominfo Harus Tegas
- Kemkominfo Fasilitasi Sulih Bahasa Isyarat Debat Capres dan Cawapres
- Cek Dahulu Kalau Ada Artis Mempromosikan Judi Online, Bisa Jadi Itu Hoaks!
- Fitur Ini Pastikan Penayangan Iklan di SnackVideo Tak Terkait Konten Berbahaya
- Menuju Era Digital, Lintas Teknologi Gelar Seminar Smart Society 5.0 for Indonesia
- Maksimalkan Pelayanan, Kominfo Gelar Bimtek Layanan Informasi Publik Nasional