Perangi Lembur, Pemerintah Osaka Gunakan Program Komputer untuk Memaksa PNS Setop Bekerja
![Perangi Lembur, Pemerintah Osaka Gunakan Program Komputer untuk Memaksa PNS Setop Bekerja](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2021/09/12/kelelahan-bekerja-nn9yh-j2yd.jpg)
jpnn.com, OSAKA - Pemerintah Prefektur Osaka, Jepang, menerapkan sistem yang akan otomatis mematikan komputer pegawai ketika jam kerja habis. Kebijakan unik ini bertujuan mengurangi kerja lembur di kalangan pegawai negeri sipil (PNS).
Diberitakan Xinhua, setiap pukul 18.00 ini akan memperingatkan PNS untuk segera menyelesaikan pekerjaan dan matikan komputer. Jika 30 menit kemudian PNS itu masih bekerja, maka sistem akan mematikan mesin komputernya.
Jika pegawai terpaksa lembur, maka dia harus menyerahkan formulir pengajuan lembur pada sekitar pukul 16.30. Prefektur Osaka akan memasang program ini di komputer 7.600 staf nonmanajemen, termasuk kepolisian dan sekolah negeri, pada musim dingin 2020.
Hanya dalam kondisi-kondisi khusus, seperti bencana alam dan situasi darurat lainnya, pemerintah akan mematikan program tersebut tersebut. "Kami berharap Anda dapat bekerja dengan efisien dan mengerahkan seluruh kemampuan Anda," ujar Gubernur Prefektur Osaka Hirohumi Yoshimura kepada para PNS.
Menurut laporan media setempat, para pegawai di Prefektur Osaka bekerja lembur sekitar 1 juta jam per tahun. Uang yang harus dikeluarkan pemerintah untuk membayar semua kerja ekstra tersebut mencapai YJP 3 miliar (Rp 390 miliar).
Keputusan pemerintah Osaka untuk memperkenalkan sistem wajib mengakhiri jam kerja tersebut bertujuan untuk memangkas pengeluaran pemerintah dan mempromosikan penerapan reformasi undang-undang terkait pola kerja.
Pada 1 April 2019, Jepang mulai menerapkan secara bertahap reformasi undang-undang (UU) ketenagakerjaan terkait pola kerja, dengan masalah lembur menjadi perhatian khusus. Berdasarkan UU tersebut, jam kerja lembur pegawai adalah 45 jam per bulan dan 360 jam per tahun.
Saat periode sibuk, lembur tidak boleh melebihi 100 jam per bulan atau 720 jam per tahun, dan perusahaan yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi.
Pemerintah Prefektur Osaka, Jepang, menerapkan sistem yang akan otomatis mematikan komputer pegawai ketika jam kerja habis
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Soal THR ASN 2025 dan Gaji ke-13, Jawaban MenPANRB Rini Meyakinkan
- Pak Dirut Memastikan PNS dan PPPK Tidak Terkena PHK
- Korut Tegaskan Senjata Nuklir untuk Keperluan Tempur, Bukan Barang Tawar-Menawar
- 5 Berita Terpopuler: Tunjangan Kinerja PPPK Naik 50 Persen, tetapi Sumber Masalah Terungkap, Waduh
- Pak Gunadi Blak-blakan soal Anggaran Gaji PPPK, Waduh