Perangkat Desa Dianggap Sudah Saatnya Jadi PNS

Perangkat Desa Dianggap Sudah Saatnya Jadi PNS
Perangkat Desa Dianggap Sudah Saatnya Jadi PNS
JAKARTA - Persoalan perangkat desa atau Kepala Desa (Kades) tak kunjung usai. Puncaknya ribuan para pelayan masyarkat di desa itu Jumat (14/12) lalu menggelar demo besar-besaran di depan gedung DPR. Beberapa kalangan pun mendukung agar tuntutan mereka segera dipenuhi.

Ya salan satunya mereka menuntut statusnya diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Alasan, penghasilan tiap bulan perangkat desa masih di bawah Upah Minimum Regional (UMR). Anggota Komisi VIII Fraksi Partai Demokrat  Syaiful Anwar mengatakan, rancangan Undang-undang (RUU) Perangkat Desa harus secepatnya sahkan.

Kata dia, memang sudah  waktunya perangkat desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setelah disahkan, maka  masih ada waktu untuk mensosialisasikan pelaksanaannya. Bisa sekitar satu atau dua tahun.

“Disinilah kesempatan perangkat desa bekerja keras untuk negara.  Khususnya dalam meningkatkan pemasukan pajak ke negara,” ujarnya ketika di wawancarai di ruang kerjanya di Gedung Parlemen Nusantara I, Senayan Jakarta.

JAKARTA - Persoalan perangkat desa atau Kepala Desa (Kades) tak kunjung usai. Puncaknya ribuan para pelayan masyarkat di desa itu Jumat (14/12) lalu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News