Perangkat Desa Harus Netral Agar Demokrasi Indonesia Tidak Rusak

jpnn.com, JAKARTA - Terdapat delapan organisasi perangkat desa diduga ikut bermain dalam Pilpres 2024. Hal ini lantaran para perangkat desa tersebut memberikan dukungan ke Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pendiri lembaga survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia atau KedaiKOPI Hendri Satrio mengatakan para perangkat desa tersebut harus ditindak bila terbukti mendukung salah satu pasangan calon di Pilpres 2024.
"Para perangkat desa itu kan harus netral dalam pemilu, itu tak bisa ditawar," tegas pria yang akrab disapa Hensat ini dalam keterangannya, Rabu (22/11).
Akademisi Universitas Paramadina itu menambahkan, harusnya para perangkat desa tersebut bisa netral di setiap pemilu. Karena itu, keberpihakan perangkat desa terhadap pasangan calon aka buruk bagi demokrasi.
"Bila mereka (perangkat desa) bersekongkol untuk kecurangan, itu sangat tidak bagus untuk demokrasi, terutama demokrasi di daerah yang mereka pimpin," tambahnya.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar juga menyoroti dukungan para perangkat desa tersebut.
Abdul Halim mengingatkan bahwa perangkat desa dan kepala desa harus netral dalam setiap pemilu. Sebab apabila tidak netral, akan sangat berbahaya bagi pelaksanaan pemilu.
"(Perangkat desa dan kepala desa) Harus netral. Karena dia yang jadi KPPS. Itu kan dari mereka sebagian besar. Kalau enggak (netral) bahaya itu," ujar Abdul Halim di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/11).
Terdapat delapan organisasi perangkat desa diduga ikut bermain dalam Pilpres 2024.
- Bakal Salat IdulFitri di Jakarta, Wapres Gibran: yang Penting Sungkem ke Presiden Dulu
- IHSG Terbaik di Asia Seusai Prabowo Umumkan THR
- IHSG Melaju di Zona Hijau, Pengaruh THR Cair 100 Persen?
- Gubernur Jateng Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat, Mulai Siapkan Lahan
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- Presiden Prabowo: THR ASN, TNI-Polri, Hakim, hingga Pensiunan Mulai Cair 17 Maret