Perangkat Desa Inginkan Penghasilan Setara PNS Golongan IIA
Tak Ada pungutan liar dalam memperjuangkan revisi PP 47 Tahun 2015
Seorang perangkat desa di Kabupaten Madiun, Jatim, yang tak mau disebutkan namanya, mengaku mendapat keluhan dari teman-temannya sesama perangkat desa yang resah akibat adanya dugaan pungli tersebut.
PP 47/2015 itu sendiri merupakan perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahin 2014 tentang Desa.
PP ini antara lain menyebutkan, perangkat desa menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan. Dengan adanya revisi PP itu nanti, maka penghasilan perangkat desa akan disetarakan dengan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIA.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hadi Prabowo, saat menemui ribuan perangkat desa yang mengatasnamakan diri Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/10/2017), memberikan lampu hijau atas tuntutan demonstran agar penghasilan perangkat desa disetarakan dengan gaji PNS IIA.
Di sisi lain, sebelum aksi unjuk rasa itu digelar, atau tepatnya pada Senin (16/10/2017), Pengurus Tingkat Nasional (PTN) Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) menemui pihak Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Pemdes) Kemendagri untuk menyampaikan aspirasi yang sama. Sejumlah pengurus PPDRI dari daerah seperti Bali, Jatim, Jateng, Jawa Barat dan Banten juga ikut dalam pertemuan itu.
“Kalau ada dugaan pungli, jelas bukan dari kami,” ujar Sekretaris Jenderal PPDRI Mugiyono Munajad dalam keterangannya secara terpisah.
Totok dan Mugiyono optimistis pemerintah terutama Presiden Joko Widodo akan mengabulkan permintaan agar penghasilan perangkat desa setara dengan PNS IIA.
Bahkan, katanya, Jokowi dan Jusuf Kalla pada masa kampanye atau beberapa hari menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 di Bandung, Jabar, di hadapan ribuan perangkat desa, berjanji akan menjadikan perangkat desa sebagai PNS.
“Kalau cuma menyetarakan penghasilan perangkat desa dengan PNS IIA, kita yakin itu lebih mudah,” jelas Mugiyono.
Totok dan Mugiyono optimistis pemerintah terutama Presiden Joko Widodo akan mengabulkan permintaan agar penghasilan perangkat desa setara dengan PNS IIA.
- Diduga Tidak Netral, ASN Perangkat Desa dan KPU Bojonegoro Bakal Dilaporkan ke Bawaslu
- Korupsi PTSL di Ponorogo, 5 Perangkat Desa Jadi Tersangka Baru
- Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
- Perangkat Desa Bukan ASN Berpeluang Mendapat THR, Bagaimana Honorer? Oh
- Perangkat Desa dan Honorer tak Dapat THR
- Pungli PTSL, 2 Oknum Perangkat Desa di Ponorogo jadi Tersangka