Perangkat Desa Setara IIA tapi Gaji PPPK dari Honorer K2 Dibebankan ke Pemda

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron mengingatkan pemerintahan Jokowi - JK untuk menata secara baik skema gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 yang akan dibebankan kepada pemerintah daerah.
Apalagi, Presiden ketujuh RI tersebut baru-baru ini juga menjanjikan gaji setara PNS golongan IIA untuk seluruh perangkat desa. Hal ini jelas akan memberatkan pemda yang mayoritas mengalami kesulitan anggaran.
"Jadi prinsip perencanaan yang tertata baik, semestinya harus dibicarakan dahulu. Belum lagi ada beban terhadap janji presiden untuk memberikan gaji setara golongan IIA bagi perangkat desa," kata Herman kepada JPNN, Senin (28/1).
Politikus Partai Demokrat ini mendorong pemerintah pusat membuat perencanaan ulang mengenai skema gaji PPPK.
Sebab, bila dibebankan sepenuhnya ke daerah, harus dipikirkan juga kemampuan keuangan pemda untuk membangun daerahnya.
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK dari Honorer K2 Berpotensi Terganggu Polemik Gaji
Secara prinsip, lanjut legislator asal Jawa Barat ini, baik penerimaan CPNS maupun PPPK, harus direncanakan secara matang sehak awal. Tidak hanya formasi yang akan dipenuhi, tapi juga skema anggarannya.
Polemik soal gaji PPPK dari honorer K2 belum juga menemukan titik terang, DPR menyoroti perencanaan keuangan pemerintahan Jokowi – JK.
- Tidak Ada Ampun untuk PPPK Terlibat Asusila
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Sudah Dijawab BKN, Honorer R1-R4 Bisa Tenang
- Hujan Lebat saat Pelantikan Ribuan PPPK 2024, Penanda Perjuangan Panjang Tak Sia-sia
- Kapan Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu? Jawaban Prof Zudan Makin Jelas
- Info Terbaru dari BKN soal PPPK Paruh Waktu, Honorer R1 hingga R4 Bisa Tenang
- Pesan Bupati Bulungan ke 1.485 PPPK: Hindari Perbuatan Asusila