Perangkat Desa Sulit Jadi PNS
Rabu, 04 Juli 2012 – 06:56 WIB
JAKARTA - Desakan pengangkatan perangkat desa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) belum menemui titik terang. Pemerintah dalam draf RUU desa yang segera dibahas di parlemen masih bersikukuh bahwa status para pejabat dan pegawai di tingkat pemerintahan desa itu tidak akan berubah alias tetap seperti sekarang. Gatot mengungkapkan, salah satu yang menjadi pertimbangan pemerintah adalah anggaran yang harus dikeluarkan negara jika perangkat diangkat sebagai PNS. Dia mengingatkan bahwa saat ini saja jumlah desa di seluruh Indonesia mencapai 69 ribu lebih.
"Perangkat desa tetap tidak diangkat sebagai PNS," ujar Direktur Pemerintahan Desa dan Kelurahan Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kemendagri Gatot Yanriyanto dalam diskusi bertema RUU desa di kompleks Senayan, Jakarta, kemarin (3/7).
Gatot mengatakan, pemerintah memiliki sejumlah alasan ketika memutuskan untuk mempertahankan posisi perangkat desa seperti sekarang. "Kami sadar isu ini akan jadi diskusi panjang dalam pembahasan (RUU desa) antara pemerintah dan DPR nanti," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Desakan pengangkatan perangkat desa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) belum menemui titik terang. Pemerintah dalam draf RUU desa yang
BERITA TERKAIT
- Kornas Relawan Massa Prabowo Gelar Peringatan Maulid dan Santunan
- Polisi Tangkap Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi Diaspora di Hotel Grand Kemang
- Sekelompok Orang Bubarkan Diskusi, Din Syamsuddin: Refleksi dari Kejahatan Demokrasi
- Polisi Tetapkan 2 Tersangka Terkait Aksi Pembubaran Diskusi di Kemang
- Delegasi BKSAP DPR dan Parlemen Argentina Lakukan Pertemuan di Buenos Aires
- Biro Pemberitaan Parlemen Raih IDeaward 2024 Berkat Inovasi Lomba Konten Aspirasi