Perangkat Desa Sulit Jadi PNS
Rabu, 04 Juli 2012 – 06:56 WIB
JAKARTA - Desakan pengangkatan perangkat desa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) belum menemui titik terang. Pemerintah dalam draf RUU desa yang segera dibahas di parlemen masih bersikukuh bahwa status para pejabat dan pegawai di tingkat pemerintahan desa itu tidak akan berubah alias tetap seperti sekarang. Gatot mengungkapkan, salah satu yang menjadi pertimbangan pemerintah adalah anggaran yang harus dikeluarkan negara jika perangkat diangkat sebagai PNS. Dia mengingatkan bahwa saat ini saja jumlah desa di seluruh Indonesia mencapai 69 ribu lebih.
"Perangkat desa tetap tidak diangkat sebagai PNS," ujar Direktur Pemerintahan Desa dan Kelurahan Ditjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kemendagri Gatot Yanriyanto dalam diskusi bertema RUU desa di kompleks Senayan, Jakarta, kemarin (3/7).
Gatot mengatakan, pemerintah memiliki sejumlah alasan ketika memutuskan untuk mempertahankan posisi perangkat desa seperti sekarang. "Kami sadar isu ini akan jadi diskusi panjang dalam pembahasan (RUU desa) antara pemerintah dan DPR nanti," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA - Desakan pengangkatan perangkat desa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) belum menemui titik terang. Pemerintah dalam draf RUU desa yang
BERITA TERKAIT
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan
- Dukung Penanaman Pohon di Hulu Sungai Ciliwung, Pertamina: Memiliki Manfaat Besar
- PKB Jakarta: Pembatalan Penutupan Koridor 1 TransJakarta Langkah Bijak