Perantau di Jakarta Bisa Ajukan Permohonan Bansos
Sementara itu, ia mengatakan jenis bantuan yang diberikan Kemensos selama penanganan wabah COVID-19 antara lain berupa makanan siap saji dan sembako.
Makanan siap saji, kata dia, diberikan kepada orang-orang yang dalam status sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Makanan tersebut diberikan kepada mereka melalui RT/RW setempat setiap siang dan malam selama masih dikarantina.
Sedangkan bantuan sembako diberikan kepada masing-masing Kepala Keluarga (KK) yang terdata dan memang berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Bantuan sembako antara lain berupa beras, ikan kaleng, mie instan, gula, teh, tepung dan minyak goreng.
Penyaluran bantuan ditargetkan akan berlangsung hingga 19 April 2020. (antara/jpnn)
Walau tak punya KTP DKI, perantau yang bekerja dan berdomisili di DKI Jakarta dan pemasukannya terganggu akibat wabah COVID-19 dapat mengajukan permohonan bantuan sosial (Bansos) kepada RT/RW setempat.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah
- Saksi Ungkit Jasa Harvey Moeis dalam Penanganan Covid, Lalu Ungkap Pesan Jokowi & BG
- Sahroni Setuju KPK-Kemendagri Setop Sementara Bansos Sampai Pilkada Selesai
- KPK Peringatkan Pemprov: Setop Money Politic Berkedok Bansos!
- KPK Diminta Pelototi Mutasi Massal Camat di Jakarta Menjelang Pilkada