Perantau Sipirok Demo, Desak Ibukota Cepat Dipindah
Sabtu, 25 Februari 2012 – 05:21 WIB
Menurut dia, rakyat memilih pasangan Syahrul Pasaribu - Aldinz Rapolo Siregar sebagai bupati-wakil bupati, karena pasangan ini pernah berjanji akan segera memindahkan ibukota, sebagaimana amanat pasal 21 ayat (1) dan (2) UU Nomor 37 Tahun 2007.
Pasal ini mengatur bahwa Ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan yang merupakan kabupaten induk berkedudukan di Sipirok. Selanjutnya dinyatakan, paling lama 18 bulan sejak UU ini diundangkan, secara definitif, pusat kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Tapsel telah berada di Sipirok.
"Nyatanya, pemindahan ibukota tak juga dilaksanakan," imbuh Bangun. Dia tidak setuju bila masih ada yang mempersoalkan efektif tidaknya jika ibukota di Sipirok. Menurutnya, pindahnya ibukota ini sudah melalui kajian yang mendalam oleh Komisi II DPR dan pemerintah saat membahas UU pemekaran pada 2007 silam.
Bangun menilai, ini lebih ke masalah niat. Jika mau, hasilnya juga baik-baik saja seperti Padang Lawas Selatan dan Padang Lawas Utara yang sudah mampu mandiri sebagai daerah otonom hasil pemekaran Tapsel. (sam/jpnn)
JAKARTA - Berlarut-larutnya rencana pemindahan ibukota Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumut, dari Padang Sidempuan ke Sipirok, mengundang reaksi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang