Peras Bos Bengkel, Dituntut Enam Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pegawai pajak Pargono Riyadi yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan wajib pajak PT Asep Hendro Racing Sport milik Asep Hendro dengan hukuman enam tahun penjara. Menurut JPU, Pargono sebagai penyidik pajak dinilai terbukti memeras bos bengkel otomotif itu.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Irene Putri saat membacakan surat tuntutan atas Pargono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/10).
Menurut JPU, perbuatan Pargono memeras Asep Hendro telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam mengajukan tuntutan, JPU memertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan Pargono, karena sebagai penyidik pajak tidak memberikan teladan untuk pemberantasan korupsi
Sementar hal yang meringankan adalah Pargono mengakui perbuatan, bersikap sopan selama masa persidangan, memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, Pargono juga belum pernah dihukum.
Pargono mengaku memahami tuntutan. Ia akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Kamis pekan depan (31/1).(gil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pegawai pajak Pargono Riyadi yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov Jateng Sedang Menginvestigasi Kematian Atlet Taekwondo Saat Latihan
- BMH Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Anak Yatim Berpretasi
- Wali Kota Agustina Tegaskan Dana Operasional RT & PKK di Semarang Siap Direalisasikan
- Gandeng Babinsa dan Bimaspol, Setya Kita Pancasila Bagikan Makanan Kepada Warga Terdampak Banjir
- Dedi Mulyadi Taksir Kerugian Bencana Bodebek Lebih dari Rp 3 Triliun
- BPOM Temukan Boraks dalam Kerupuk Gendar saat Inspeksi Takjil di Semarang