Peras Bos Bengkel, Dituntut Enam Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pegawai pajak Pargono Riyadi yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan wajib pajak PT Asep Hendro Racing Sport milik Asep Hendro dengan hukuman enam tahun penjara. Menurut JPU, Pargono sebagai penyidik pajak dinilai terbukti memeras bos bengkel otomotif itu.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan," kata JPU Irene Putri saat membacakan surat tuntutan atas Pargono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/10).
Menurut JPU, perbuatan Pargono memeras Asep Hendro telah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam mengajukan tuntutan, JPU memertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan Pargono, karena sebagai penyidik pajak tidak memberikan teladan untuk pemberantasan korupsi
Sementar hal yang meringankan adalah Pargono mengakui perbuatan, bersikap sopan selama masa persidangan, memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, Pargono juga belum pernah dihukum.
Pargono mengaku memahami tuntutan. Ia akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Kamis pekan depan (31/1).(gil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pegawai pajak Pargono Riyadi yang menjadi terdakwa kasus dugaan pemerasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soroti Kasus Pria Suruh Siswa Menggonggong, Sahroni Minta Polisi Gerak Cepat
- Margarito Kamis Tekankan Kepemimpinan Dalam Penegakan Hukum
- DPR Minta Lembaga & Menteri Bisa Terjemahkan Instruksi Presiden Soal Penegakan Hukum
- Irfan Hakim Ajak Keluarga Besar Persis Hadiri Silaturahmi Akbar
- Eddy Soeparno Tegaskan Komitmen Prabowo Wujudkan Ketahanan Energi
- Wamenko Otto Hasibuan Sebut UU Tipikor Harus Dilaksanakan Secara Hati-hati