Peras Kerabat Gubenur Sultra, Eks KPK Ditangkap
Sabtu, 22 September 2012 – 04:29 WIB
Wakapolda Kombes Pol. Alfons Toluhula menjelaskan, Yusuf Lalu adalah anggota KPK yang menjabat mulai 5 Agustus 2008-7 Agustus 2012. Namun saat ini dia tidak lagi menjabat sebagai anggota KPK karena pada tanggal 7 Agustus dia telah dikembalikan di kantornya Dinas BKKBN Sultra. Selama tercatat di KPK Yusuf bukanlah seorang penyidik namun dia ibarat seorang guru di KPK yang selalu memberikan pelajaran kepada penyidik KPK. Isteri Yusuf juga ikut diamankan.
Kedua pasangan ada pegawai negeri sipil. Sang suami tercatat sebagai pegawai di BKKBN Sultra. Istrinya berdinas di Dinkes Sultra.
Di tempat berbeda, Kabidhumas Polda Sultra AKBP Abdul Karim menuturkan, kasus ini masih terus dikembang tentang kemungkinan ada keterlibatan yang lain.
"Karena perbuatan mereka, kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 368 dan atau Pasal 378 KUHAP jo pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun," jelas mantan Kasat intelkam Poltabes Makassar itu. (p15)
KENDARI - Hari-hari Lalu Yusuf Adiningrat, mantan anggota KPK itu akan dijalani di balik terali besi. Dia bersama istrinya terjebak karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- CPNS Kemenag Kalsel 2024: Formasi Guru Akidah Akhlak Paling Banyak Pelamar
- Pekerja Migran Meninggal di Suriah, Keluarga: Dianiaya Majikan
- Bhabinkamtibmas Polsek Senapelan Sampaikan Pesan Damai Pilkada 2024 ke Rumah-Rumah Warga
- Polres Rohul Gelar Doa Bersama, Jalin Ukhuwah dan Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
- AKBP Kurnia Ajak Ulama dan Santri Jaga Keamanan-Ketertiban Jelang Pilkada di Meranti
- Alhamdulillah, Korban Kebakaran Pasar Karangkobar Terima Klaim Asuransi