Peras Kontraktor, 2 Jaksa Ditangkap Kejagung
Selasa, 09 Oktober 2012 – 23:28 WIB
JAKARTA - Dua jaksa dan seorang pegawai tata usaha di lingkungan Kejaksaan Agung ditangkap satuan tugas bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka diduga kuat telah memeras seorang pengusaha terkait proyek pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur.
Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, kedua jaksa tersebut berinisial AFP dan A. Sementara pegawai tata usaha berinisial S. Bersama seorang pengangguran berinisal DP, ketiganya berhasil memeras korban hingga menderita kerugian Rp 50 juta.
Jumlah itu merupakan bagian kecil dari total yang diminta pelaku mencapai Rp 2,5 miliar. "Tas yang kita sita berisi uang Rp 50 juta dari total diminta Rp 2,5 miliar," jelas Darmono, Selasa (9/10). Ditambahkannya, hingga kini keempatnya terus diperiksa secara intensif oleh penyidik pada bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.
Dijelaskan Darmono, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan DP di mal Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, Senin (8/10). Agar korban takut, DP mengaku sebagai jaksa di gedung bundar (bagian Pidsus Kejagung). Dan kebetulan perusahaan korban, PT BIM, tengah disidik Kejagung.
JAKARTA - Dua jaksa dan seorang pegawai tata usaha di lingkungan Kejaksaan Agung ditangkap satuan tugas bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung).
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- BLU di Bidang Pendidikan Tingkatkan Daya Saing untuk Masa Depan Berkelanjutan
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh