Peras Kontraktor, 2 Jaksa Ditangkap Kejagung
Selasa, 09 Oktober 2012 – 23:28 WIB

Peras Kontraktor, 2 Jaksa Ditangkap Kejagung
JAKARTA - Dua jaksa dan seorang pegawai tata usaha di lingkungan Kejaksaan Agung ditangkap satuan tugas bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka diduga kuat telah memeras seorang pengusaha terkait proyek pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur.
Menurut Wakil Jaksa Agung Darmono, kedua jaksa tersebut berinisial AFP dan A. Sementara pegawai tata usaha berinisial S. Bersama seorang pengangguran berinisal DP, ketiganya berhasil memeras korban hingga menderita kerugian Rp 50 juta.
Jumlah itu merupakan bagian kecil dari total yang diminta pelaku mencapai Rp 2,5 miliar. "Tas yang kita sita berisi uang Rp 50 juta dari total diminta Rp 2,5 miliar," jelas Darmono, Selasa (9/10). Ditambahkannya, hingga kini keempatnya terus diperiksa secara intensif oleh penyidik pada bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung.
Dijelaskan Darmono, pengungkapan kasus bermula dari penangkapan DP di mal Cilandak Town Square (Citos), Jakarta Selatan, Senin (8/10). Agar korban takut, DP mengaku sebagai jaksa di gedung bundar (bagian Pidsus Kejagung). Dan kebetulan perusahaan korban, PT BIM, tengah disidik Kejagung.
JAKARTA - Dua jaksa dan seorang pegawai tata usaha di lingkungan Kejaksaan Agung ditangkap satuan tugas bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung).
BERITA TERKAIT
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensesneg