Peras Kontraktor, 2 Jaksa Ditangkap Kejagung
Selasa, 09 Oktober 2012 – 23:28 WIB
Informasi yang dihimpun JPNN menyebutkan, DP menjanjikan jika korban membayar Rp 2,5 miliar kasusnya akan dihentikan. Untungnya, korban tak langsung percaya malah melaporkan hal ini ke Kejagung. Alhasil, giliran DP yang dikuntit kejaksaan sampai akhirnya ditangkap saat menerima uang di Citos.
Kepada petugas yang menangkapnya, awalnya DP bersikukuh dia adalah jaksa. Namun setelah didesak akhirnya mengaku hanyalah pengangguran. Setelah didalami terkuak bahwa DP bekerja tak sendirian tapi dibantu 3 pegawai Kejagung, dimana dua diantaranya merupakan jaksa aktif. Keempatnya kini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. (pra/jpnn)
JAKARTA - Dua jaksa dan seorang pegawai tata usaha di lingkungan Kejaksaan Agung ditangkap satuan tugas bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sah! Ariawan Kembali Pimpin Koordinatoriat Wartawan Parlemen
- Penyebab Utama Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Oalah
- Masalah Fatal Seleksi PPPK 2024, Seluruh Honorer K2 Satu Dinas jadi Korban
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik Merebak, soal Jumlah Honorer Database BKN, Alhamdulillah
- IPW: Presiden Prabowo yang Menentukan Posisi Wakapolri