Peras Kontraktor, 2 Jaksa Ditangkap Kejagung
Selasa, 09 Oktober 2012 – 23:28 WIB

Peras Kontraktor, 2 Jaksa Ditangkap Kejagung
Informasi yang dihimpun JPNN menyebutkan, DP menjanjikan jika korban membayar Rp 2,5 miliar kasusnya akan dihentikan. Untungnya, korban tak langsung percaya malah melaporkan hal ini ke Kejagung. Alhasil, giliran DP yang dikuntit kejaksaan sampai akhirnya ditangkap saat menerima uang di Citos.
Kepada petugas yang menangkapnya, awalnya DP bersikukuh dia adalah jaksa. Namun setelah didesak akhirnya mengaku hanyalah pengangguran. Setelah didalami terkuak bahwa DP bekerja tak sendirian tapi dibantu 3 pegawai Kejagung, dimana dua diantaranya merupakan jaksa aktif. Keempatnya kini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. (pra/jpnn)
JAKARTA - Dua jaksa dan seorang pegawai tata usaha di lingkungan Kejaksaan Agung ditangkap satuan tugas bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Astaga! Banyak Nama Terungkap dalam Sidang Dugaan Korupsi Mbak Ita
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang