Peras Kontraktor, 2 Jaksa Ditangkap Kejagung
Selasa, 09 Oktober 2012 – 23:28 WIB
Informasi yang dihimpun JPNN menyebutkan, DP menjanjikan jika korban membayar Rp 2,5 miliar kasusnya akan dihentikan. Untungnya, korban tak langsung percaya malah melaporkan hal ini ke Kejagung. Alhasil, giliran DP yang dikuntit kejaksaan sampai akhirnya ditangkap saat menerima uang di Citos.
Kepada petugas yang menangkapnya, awalnya DP bersikukuh dia adalah jaksa. Namun setelah didesak akhirnya mengaku hanyalah pengangguran. Setelah didalami terkuak bahwa DP bekerja tak sendirian tapi dibantu 3 pegawai Kejagung, dimana dua diantaranya merupakan jaksa aktif. Keempatnya kini telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. (pra/jpnn)
JAKARTA - Dua jaksa dan seorang pegawai tata usaha di lingkungan Kejaksaan Agung ditangkap satuan tugas bidang Pengawasan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK