Peras Mantan Pembalap, Pegawai Pajak Dijatuhi 4,5 Tahun Bui

Peras Mantan Pembalap, Pegawai Pajak Dijatuhi 4,5 Tahun Bui
Peras Mantan Pembalap, Pegawai Pajak Dijatuhi 4,5 Tahun Bui

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus pemerasan dalam pengurusan pajak, Pargono Riyadi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11). Penyidik pajak di Ditjen Pajak itu dinyatakan terbukti memeras mantan pembalap motor Asep Yusuf Hendra Permana alias Asep Hendro sehingga dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim pada persidangan itu, Aswijon menyatakan bahwa Pargono terbukti memeras Asep Hendro selaku pemilik perusahaan PT Asep Hendro Racing Sport (AHRS), dalam pengurusan pajak di Garut, Jawa Barat. Padahal, kata majelis, Asep sudah menyelesaikan kesalahan pembayaran pajak itu di Kantor Pajak Pratama Garut.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Pargono Riyadi terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif pertama," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon, saat membacakan amar putusan atas Pargono di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut majelis, perbuatan Pargono memeras Asep Hendro melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Pargono selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat, terbukti bersalah memeras  Asep Yusuf sebesar Rp 600 juta dan mengancam akan memproses kesalahan faktur pajak. Hanya saja, ternyata ancaman itu hanya cara Pargono memeras Asep karena akhirnya terjadi negosiasi dan nilai permintaan uang dikurangi hingga Rp 75 juta.

"Perbuatan terdakwa meminta uang telah memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan yang bertentangan dengan kewajibannya," ucap anggota majelis, Hendra Yospin.

Dalam menjatuhkan hukuman atas Pargono, hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan karena Pargono tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mencoreng citra pegawai pajak lainnya.

Sementara hal yang dianggap meringankan, Pargono mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama masa persidangan, memiliki tanggungan keluarga dan anak yatim, serta belum pernah dihukum.

Putusan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim untuk Pargono lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Dua pekan lalu, jaksa penuntut umum menuntut Pargono dengan pidana penjara selama enam tahun. Saat itu, jaksa juga menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Pargono sebesar Rp 200 juta. Jika Pargono tidak mampu membayar, maka harus diganti hukuman tiga bulan kurungan. (flo/jpnn)


JAKARTA - Terdakwa kasus pemerasan dalam pengurusan pajak, Pargono Riyadi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/11).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News