Peras Orang Pacaran, Sekuriti Dikeroyok
Rabu, 16 November 2011 – 02:48 WIB
Parling pun babak belur dihajar keempat pria itu. Atas kejadian itu, baik Parling maupun Panel sama-sama melapor ke Mapolsek Sagulung.
Baca Juga:
Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu D Pasaribu membenarkan kejadian itu. Panel kata Pasaribu akan dikenai pasal 368 KUHP atas kasus pemerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan Parling dan ketiga rekannya dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (eja/jpnn)
BATAM - Merasa sama-sama benar, seorang sekuriti dan empat pria yang mengeroyoknya sama-sama melapor ke polisi. Mereka berlima akhirnya sama-sama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berulah Lagi, Warga Arab Aniaya Marbut Masjid di Puncak Bogor
- Oknum TNI AL Pelaku Penembakan Bos Rental 3 Orang
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Kesal Ditagih Utang, Pasutri Muda Tega Bunuh Wanita Paruh Baya di Bengkalis
- Emosi Hubungan Intim Dihentikan, Anggota TNI AL Bunuh Wanita 20 Tahun