Peras Orang Pacaran, Sekuriti Dikeroyok
Rabu, 16 November 2011 – 02:48 WIB

Peras Orang Pacaran, Sekuriti Dikeroyok
Parling pun babak belur dihajar keempat pria itu. Atas kejadian itu, baik Parling maupun Panel sama-sama melapor ke Mapolsek Sagulung.
Baca Juga:
Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu D Pasaribu membenarkan kejadian itu. Panel kata Pasaribu akan dikenai pasal 368 KUHP atas kasus pemerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan Parling dan ketiga rekannya dikenai pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (eja/jpnn)
BATAM - Merasa sama-sama benar, seorang sekuriti dan empat pria yang mengeroyoknya sama-sama melapor ke polisi. Mereka berlima akhirnya sama-sama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- 4 Remaja Jadi Begal Bawa Senjata Api di Kuta Bali
- 3 Petugas Jaga Dapat Sanksi Buntut 8 Tahanan Kabur dari Rutan Polres Lahat
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Pasien RSJ Tampan Pekanbaru Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Cek CCTV