Peras Pedagang Pupuk di Rohul hingga Rp 40 juta, 3 Preman Ini Ditangkap

Korban juga berkata apabila pelaku tidak berkenan dengan pupuk tersebut, maka bisa dikembalikan.
"Tetapi, para pelaku tetap mengancam korban untuk membayar ganti rugi," ujar Kosmos.
Karena korban merasa diancam, akhirnya dia menyerahkan uang Rp 40 juta kepada para pelaku.
"Korban beberapa kali didatangi oleh para pelaku untuk meminta uang. Korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Rokan Hulu," kata Kosmos.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap para pelaku saat berada di Desa Tanjung Medan, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya memeras korban dengan dalih telah menjual pupuk palsu.
"Para tersangka sudah kami tahan. Mereka kita kenakan Pasal 335 dan 368 KUHP," pungkas Kosmos. (mcr36/jpnn)
Tiga preman ini ditangkap Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) atas kasus pemerasan terhadap pedagang pupuk hingga Rp 40 juta.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Bikin Resah, Preman di Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi
- Hengky Pembobol 29 Rumah yang Ditinggal Mudik Ditangkap Polda Riau, Ini Modusnya
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja