Peras Pengelola THM, 2 Anggota LSM Diciduk
Jumat, 25 Juni 2010 – 13:58 WIB

Peras Pengelola THM, 2 Anggota LSM Diciduk
"Keduanya sudah kita amankan dan dilakukankan penahanan," ujar Wakasatreskrim Poltabes Medan, AKP Saptono ketika ditanyakan terkait aksi pemerasan tersebut. Dijelaskan Saptono, keduanya ditahan dengan menerapkan pasal 368 yo 335 KUHPidana tentang pemerasan dan membuat perasaan tidak senang. (johan/fuz/jpnn)
MEDAN- Dua pria mengaku anggota LSM Pemantau Korupsi diciduk petugas Satuan Intelkam Poltabes Medan, Selasa (22/6) lalu. Keduanya diamankan terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Pekanbaru Copot Lurah Kampung Baru yang Diduga Minta THR kepada PKL
- Belum Ada Jadwal Tes PPPK Tahap 2, SK Pengangkatan Oktober
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025
- Kawanan Gajah Liar Merusak 7 Rumah Warga di Lampung Barat
- Wakil Rakyat Dapil Jateng Apresiasi Forum Senayan Gagasan Gubernur Luthfi