Peras Pengelola THM, 2 Anggota LSM Diciduk
Jumat, 25 Juni 2010 – 13:58 WIB
"Keduanya sudah kita amankan dan dilakukankan penahanan," ujar Wakasatreskrim Poltabes Medan, AKP Saptono ketika ditanyakan terkait aksi pemerasan tersebut. Dijelaskan Saptono, keduanya ditahan dengan menerapkan pasal 368 yo 335 KUHPidana tentang pemerasan dan membuat perasaan tidak senang. (johan/fuz/jpnn)
MEDAN- Dua pria mengaku anggota LSM Pemantau Korupsi diciduk petugas Satuan Intelkam Poltabes Medan, Selasa (22/6) lalu. Keduanya diamankan terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polres OKU Timur Musnahkan 35,74 Kilogram Ganja Kering
- Susun Renstra 2025-2029, Diskominfo Tangsel Libatkan Publik
- Kecelakaan Truk Aki Rem Blong di Turunan Silayur Semarang, Dua Orang Meninggal Dunia
- Diduga Rem Blong, Truk Tronton Menghantam Warung dan Sepeda Motor, Sadis
- Irjen Iqbal Beri Pembekalan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu Jelang Pencoblosan
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus