Peras Pengusaha Minyak, Dua Anggota LSM Ditangkap

Himawan mengungkapkan, adapun bukti-bukti yang sudah didapatkan dari aksi pemerasan yang dilakukan kawanan itu yakni, rekaman CCTV sewaktu salah seorang dari pelaku mengambil uang transfer Rp10 juta. Kemudian uang Rp 30 juta ditransfer lewat rekening istri dari tersangka kemudian penarikan.
“Semua bukti terkait pemerasan terhadap korban yang membayar sejumlah uang Rp 40 juta kepada kawanan pelaku sudah kita kantongi. Di antaranya, rekaman CCTV sewaktu pelaku mengambil di ATM dan slip penarikan lewat rekening ATM BCA milik istri salah satu pelaku,” terangnya.
Himawan menyebutkan, hasil pemerasan sejumlah uang Rp40 juta sudah dibagi oleh kawanan itu. Para tersangka mendapat bagian masing-masing Rp6.250.000. Yang terbanyak mendapat bagian yakni Misnanto Rp12 juta.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini akan dikenakan pasal pemerasan dan penipuan identitas dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Kami harapkan masyarakat yang merasa menjadi pemerasan oleh pelaku, diharapkan bisa melapor ke Polres Kotim. Dengan adanya laporan itu, maka akan kami tindak lanjuti. Sejauh ini sudah ada tiga warga yang melapor menjadi korban pemerasan oleh tersangka,” pungkasnya. (sli/jpnn)
SAMPIT - Dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap polisi karena diduga memeras pengusaha minyak, Purwanto (40). Dua anggota LSM yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Diskusi UU TNI di Kampus, Pangdam I/BB: Kami Terbuka terhadap Kritik
- 2 Lansia Hilang Tenggelam di Perairan Sungai Musi, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- Pramono Soal Rute SilturahRide with Mas Pram: Saya Sebenarnya Juga Enggak Tahu
- Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi, 2 Lansia Tenggelam
- Penyebab Retak di Tanjakan Trangkil Versi Dinas ESDM Jateng: Ada 2 Jalur Patahan Aktif