Peras PSK, Briptu Ryanzo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Kamis, 03 Juni 2021 – 21:33 WIB

Briptu Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu, divonis 2,5 tahun penjara karena melakukan pemerasan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Selain itu, gawai korban diambil oleh tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp1,5 juta. (antara/jpnn)
Briptu Ryanzo memergoki PSK yang menyediakan jasa kencan di indekos bersama tamunya. Kemudian terdakwa meminta setiap bulan dikirimkan uang sebesar Rp500 ribu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Viral Pengendara Mobil Dinas Kemenhan Diduga Pesan PSK, Lihat!
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Bareskrim Polri Selidiki Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi di Tempo
- Marak Kasus Pemerasan oleh Polisi, ISESS Desak Prabowo Evaluasi Kapolri
- Pria Gondrong Pelaku Pemerasan di Bekasi Ditangkap, Pakai Modus Proposal THR
- Tim DJP Jatim III Dilaporkan ke KPK Terkait Pemeriksaan Pajak PT Arion Indonesia