Peras PSK, Briptu Ryanzo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Kamis, 03 Juni 2021 – 21:33 WIB
Selain itu, gawai korban diambil oleh tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp1,5 juta. (antara/jpnn)
Briptu Ryanzo memergoki PSK yang menyediakan jasa kencan di indekos bersama tamunya. Kemudian terdakwa meminta setiap bulan dikirimkan uang sebesar Rp500 ribu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- WNA China Diperkosa Oknum Driver Ojol di Bali, Kejadiannya Begini
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- IPW Kritik Keras Polri Dalam Menangani Kasus Pemerasan DWP, Ada Kata Pengkhianatan
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP
- Polda Riau Selamatkan 71 Korban TPPO, 12 Orang Sempat Dipaksa Jadi PSK