Peras PT Tatar, Bupati Karawang dan Istri Minta Dolar

Peras PT Tatar, Bupati Karawang dan Istri Minta Dolar
Peras PT Tatar, Bupati Karawang dan Istri Minta Dolar

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang pecahan dolar Amerika Serikat (USD) sebanyak  USD 424.349 dalam kasus pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah. Pemerasan itu dilakukan terhadap PT Tatar Kerta Bumi.

Menurut Ketua KPK Abraham Samad, uang itu USD 424.349 itu terdiri dari pecahan USD 100  sebanyak 4.230 lembar, kemudian pecahan USD 20 sebanyak 2 lembar, pecahan USD 5 dan USD 1 masing-masing 1 lembar. “Uangnya diambil dari perusahaan itu) PT Tatar Kerta Bumi,” ujar Abraham dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat malam (18/7).

Abraham menjelaskan, uang dari hasil pemerasan itu diambil oleh adik Nurlatifah. Namun, hingga kini nama adik Nurlatifah itu belum dipublikasikan.

Dari hasil penelusuran dan pemeriksaan, kata Abraham, akhirnya KPK menetapkan Ade dan Nurlatifah sebagai tersangka dugaan pemerasan. Pasal yang disangkakan adalah 12 e atau pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 421 KUHP, pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP.

Di tempat sama,  Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan bahwa hingga saat ini penyidik masih menyelidiki kasus yang berkaitan dengan PT. Tatar Kerta Bumi. Meski beredar sejumlah nama perusahaan real estate ternama lainnya dalam kasus itu, namun Johan menegaskan bahwa KPK masih fokus ke PT Tatar Kerta Bumi.

"KPK konsen kasus ini masih di Tatar, selanjutnya nanti dalam penggalian yang lebih dalam. Nanti KPK ambil satu kesimpulan ada tidaknya perusahaan lain pihak-pihak terkait lain," tandas Johan.(flo/jpnn)


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang pecahan dolar Amerika Serikat (USD) sebanyak  USD 424.349 dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News