Peras Saksi, Kajati Copot Kajari Takalar

Peras Saksi, Kajati Copot Kajari Takalar
Peras Saksi, Kajati Copot Kajari Takalar
Mengenai sanksi yang akan diberikan, sambung, Chaerul, pihaknya tidak ingin berandai-andai. "Kita lihat saja bagaimana kesimpulan dari hasil pemeriksaannya. Yang jelas, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan. Itu merupakan sikap tegas pimpinan terhadap tindakan seperti ini," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan percobaan pemerasan saksi itu terjadi saat Kajari Takalar, Rakhmat Harianto bertemu dengan saksi Romy. Selain keduanya, juga masih ada seorang jaksa lainnya yang memiliki jabatan kepala seksi. Dalam pertemuan ini pelapor merekam pembicaraan mereka menggunakan telepon seluler miliknya.

Rakhmat disebutkan menggunakan ancaman dengan cara akan menaikkan status saksi dalam kasus tersebut menjadi tersangka korupsi. Perubahan status itu akan dilakukan jika yang bersangkutan tidak menyerahkan uang Rp500 juta. Permintaan itu tidak diiyakan. Hingga kasus tersebut dilaporkan belum ada sepeser pun uang yang diterima, Rakhmat.

Siapa sebenarnya Rommy H, itu, merupakan seorang pengusaha. Dia diketahui merupakan pemberi dana kepada tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal dan bus penyeberangan, kepada rekanan, William. Kasi Intel Kejari Takalar, Sandi RN, membenarkan hal itu. Diakuinya, Rommy diperiksa karena memiliki hubungan dengan tersangka, William.

TAKALAR, FAJAR -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Fietra Sany, menonaktifkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Rakhmat Harianto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News