Peras Saksi, Kajati Copot Kajari Takalar
Jumat, 23 Desember 2011 – 10:47 WIB
Mengenai sanksi yang akan diberikan, sambung, Chaerul, pihaknya tidak ingin berandai-andai. "Kita lihat saja bagaimana kesimpulan dari hasil pemeriksaannya. Yang jelas, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan. Itu merupakan sikap tegas pimpinan terhadap tindakan seperti ini," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan percobaan pemerasan saksi itu terjadi saat Kajari Takalar, Rakhmat Harianto bertemu dengan saksi Romy. Selain keduanya, juga masih ada seorang jaksa lainnya yang memiliki jabatan kepala seksi. Dalam pertemuan ini pelapor merekam pembicaraan mereka menggunakan telepon seluler miliknya.
Rakhmat disebutkan menggunakan ancaman dengan cara akan menaikkan status saksi dalam kasus tersebut menjadi tersangka korupsi. Perubahan status itu akan dilakukan jika yang bersangkutan tidak menyerahkan uang Rp500 juta. Permintaan itu tidak diiyakan. Hingga kasus tersebut dilaporkan belum ada sepeser pun uang yang diterima, Rakhmat.
Siapa sebenarnya Rommy H, itu, merupakan seorang pengusaha. Dia diketahui merupakan pemberi dana kepada tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal dan bus penyeberangan, kepada rekanan, William. Kasi Intel Kejari Takalar, Sandi RN, membenarkan hal itu. Diakuinya, Rommy diperiksa karena memiliki hubungan dengan tersangka, William.
TAKALAR, FAJAR -- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Fietra Sany, menonaktifkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Takalar, Rakhmat Harianto.
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap