Peras Tersangka Narkoba, Empat Polisi Polsek Gambir Bakal Dipecat
jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya sedang melakukan bersih-bersih internal. Kini, kepolisian daerah yang dipimpin Irjen M Iriawan itu sedang menangani dugaan pemerasan oleh personel Polsek Gambir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengungkapkan, ada empat anggota Polsek Gambir yang diduga memeras tersangka narkoba berinisial A. Keempat oknum polisi itu meminta uang Rp 300 juta.
Menurut Awi, merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Koder Etik Profesi Kepolisian maka keempat oknum Polsek Gambir itu terancam sanksi pemecatan. "Berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, maka keempat oknum tersebut terancam mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/10).
Selain terancam dipecat, keempat oknum anggota Polsek Metro Gambir itu juga bakal dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah sembilan tahun penjara.
Namun demikian, sanksi itu harus melewati sidang di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Dia meminta agar semua pihak bersabar menunggu prosesnya.
"Bahwasanya seorang anggota Polri yang melakukan tindak pidana dengan ancaman empat tahun atau lebih, bisa dikenakan sanksi TPDH. Tapi dengan catatan telah diputus pengadilan dengan kekuatan hukum tetap," terang Awi.(mg4/jpnn)
JAKARTA - Polda Metro Jaya sedang melakukan bersih-bersih internal. Kini, kepolisian daerah yang dipimpin Irjen M Iriawan itu sedang menangani dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS