Peras Warga, Dua Polisi Ditangkap
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Ponco Indriyo membenarkan adanya penangkapan dua anggota polisi yang bertugas di wilayah Polda Kepri. Pihaknya pun kini sedang mendalami motif pelaku melakukan pemerasan.
"Benar kita telah amankan dua oknum polisi yang diduga memeras. Kita sedang periksa untuk dalami kasus ini," terang ponco.
Ponco mengaku belum bisa memastikan apakah kedua oknum polisi tersebut sering melakukan pemerasan. Selain itu, Ponco mengaku hanya baru menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pemerasan ini.
"Saat diperiksa, mereka ngakunya baru pertama kali, tapi kita sedang dalami. Untuk pelaku, masih dua," sebut pewira melati ini.
Menurut dia, jika terbukti bersalah, kedua pelaku bisa dikenakan dengan sanksi pidana pasal 368 KHUP tentang pemerasan. "Ancaman 5 tahun penjara, jika pelaku terbukti. Kita juga belum pastikan adanya jaringan atas kasus ini," beber Ponco. (she)
BATAM KOTA - Dua oknum anggota polisi yang bertugas di wilayah Polda Kepri tertangkap tangan memeras, Jumat (1/11). Korban bernama Hendri, 21, dimintai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi