Peras Warga, Oknum Satpol PP 'Diamankan'
Minggu, 18 Juli 2010 – 04:41 WIB
Empat jam kemudian, polisi pun akhirnya dapat mengamankan kedua pelaku di dekat gerbang masuk Monas."Keduanya sudah diamankan masih, terus menjalani pemeriksaan," ujar Kanit Reskrim Polsek Gambir AKP Mustakim singkat, sembari menambahakan bahwa kedua pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (ind)
Baca Juga:
JAKARTA -- Dua oknum Satpol PP yang diduga melakukan pemerasan terhadap sepasang muda-mudi RM, 16 dan pacarnya YA, 15, warga Petojo Utara VII Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aipda Robig Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Ditahan di Rutan Polda Jateng
- Resmi Lapor Polisi, Keluarga Siswa SMK Tewas Ditembak di Semarang Minta Keadilan
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Tak Dapat Undangan Pencoblosan, Pria Bercelurit di Sampang Menantang Carok
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak