Peras Warga, Oknum Satpol PP 'Diamankan'
Minggu, 18 Juli 2010 – 04:41 WIB

Peras Warga, Oknum Satpol PP 'Diamankan'
Empat jam kemudian, polisi pun akhirnya dapat mengamankan kedua pelaku di dekat gerbang masuk Monas."Keduanya sudah diamankan masih, terus menjalani pemeriksaan," ujar Kanit Reskrim Polsek Gambir AKP Mustakim singkat, sembari menambahakan bahwa kedua pelaku akan dijerat pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (ind)
Baca Juga:
JAKARTA -- Dua oknum Satpol PP yang diduga melakukan pemerasan terhadap sepasang muda-mudi RM, 16 dan pacarnya YA, 15, warga Petojo Utara VII Jakarta
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir