Peraturan Baru Bagi MI Penerbit Reksadana Syariah
jpnn.com - JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan manajer investasi (MI) penerbit reksadana syariah membentuk unit pengelolaan syariah.
Langkah itu ditempuh untuk mengembangkan produk keuangan syariah.
Regulasi tentang kewajiban itu akan keluar di penghujung tahun ini.
Selanjutnya, peraturan itu berlaku setahun kemudian atau akhir periode 2017.
Artinya, mulai 2018 setiap MI penerbit produk reksadana syariah harus mempunyai unit pengelolaan syariah.
”Ini penting supaya produk-produk syariah berkembang dan tersedia cukup memadai di pasaran,” beber Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari.
Awalnya, pengawas industri jasa keuangan itu berkeinginan supaya MI membentuk MI syariah tersendiri.
Namun, hal itu dinilai akan memberatkan. Karena untuk membentuk MI Syariah mesti mengeluarkan biaya tidak sedikit.
JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan manajer investasi (MI) penerbit reksadana syariah membentuk unit pengelolaan syariah. Langkah
- Industri Kosmetik Makin Kompetitif, Produsen Gencar Luncurkan Produk Baru
- Snapcart Ungkap Marketplace Pilihan Brand Lokal dan UMKM
- IHCBS 2024: Wujudkan Indonesia Emas 2045 Melalui Transformasi SDM & Bisnis
- AISI Soroti Tantangan Penetrasi Kendaraan Listrik di Indonesia
- Tingkatkan Dana Murah, BTN Gandeng UPN Veteran Yogyakarta
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan