Peraturan Baru Bagi MI Penerbit Reksadana Syariah

jpnn.com - JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan manajer investasi (MI) penerbit reksadana syariah membentuk unit pengelolaan syariah.
Langkah itu ditempuh untuk mengembangkan produk keuangan syariah.
Regulasi tentang kewajiban itu akan keluar di penghujung tahun ini.
Selanjutnya, peraturan itu berlaku setahun kemudian atau akhir periode 2017.
Artinya, mulai 2018 setiap MI penerbit produk reksadana syariah harus mempunyai unit pengelolaan syariah.
”Ini penting supaya produk-produk syariah berkembang dan tersedia cukup memadai di pasaran,” beber Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasari.
Awalnya, pengawas industri jasa keuangan itu berkeinginan supaya MI membentuk MI syariah tersendiri.
Namun, hal itu dinilai akan memberatkan. Karena untuk membentuk MI Syariah mesti mengeluarkan biaya tidak sedikit.
JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan manajer investasi (MI) penerbit reksadana syariah membentuk unit pengelolaan syariah. Langkah
- Perluas Inklusi Keuangan, BNI Gandeng Duluin
- Paper.id Percepat Transformasi Bisnis UMKM dengan Solusi Terpadu
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Standard Chartered Dukung Sistem Transaksi Digital PT Solusi Bangun Beton
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon