Peraturan Baru Bagi MI Penerbit Reksadana Syariah

Apalagi, tidak semua mau skema semacam itu.
”Kita wajibkan diketentuan satu tahun dari sekarang dari peraturan terbit. Setiap MI penerbit reksadana syariah wajib mengeluarkan unit pengelolaan syariah,” tegasnya.
Ketentuan itu dibutuhkan mengingat pertumbuhan reksadana syariah masih kecil.
Padahal, reksadana konvensional terus mengalami pertumbuhan secara signifikan.
Reksadana syariah perlu didorong sehingga mempunyai daya saing.
”Idenya, kami ingin melihat pertumbuhan reksadana syariah. Sebab, lebih 20 tahun tapi masih kecil,” bebernya.
Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mempromosikan saham-saham syariah.
Perkembangan saham-saham syariah di pasar modal Indonesia cukup besar. Terbukti jumlah saham-saham syariah di pasar modal mencapai 60 persen dari total jumlah emiten.
JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan manajer investasi (MI) penerbit reksadana syariah membentuk unit pengelolaan syariah. Langkah
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang