Peraturan Baru Bagi MI Penerbit Reksadana Syariah
Minggu, 20 November 2016 – 01:52 WIB

OJK. Foto: JPNN
”Dari total itu, 60 persennya saham syariah, atau sebanyak 311 emiten syariah,” tambah Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya.
Menurut Alpino, tingkat imbal hasil (return) saham-saham syariah juga cukup menggiurkan.
Bahkan, return dari saham syariah melebihi pertumbuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Return saham syariah secara year to date 18 persen.
Sedang Indeks dengan pertumbuhan 13 persen. ”Kinerja saham syariah jauh lebih perform,” tegasnya. (far/jos/jpnn)
JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan manajer investasi (MI) penerbit reksadana syariah membentuk unit pengelolaan syariah. Langkah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang