Peraturan Baru Bagi MI Penerbit Reksadana Syariah
Minggu, 20 November 2016 – 01:52 WIB
”Dari total itu, 60 persennya saham syariah, atau sebanyak 311 emiten syariah,” tambah Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya.
Menurut Alpino, tingkat imbal hasil (return) saham-saham syariah juga cukup menggiurkan.
Bahkan, return dari saham syariah melebihi pertumbuhan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Return saham syariah secara year to date 18 persen.
Sedang Indeks dengan pertumbuhan 13 persen. ”Kinerja saham syariah jauh lebih perform,” tegasnya. (far/jos/jpnn)
JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mewajibkan manajer investasi (MI) penerbit reksadana syariah membentuk unit pengelolaan syariah. Langkah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Produk SIG Diminati, Toko Bangunan Ini Makin Cuan Lantaran Fokus Pasarkan Semen Hijau
- Persiapkan Masa Pensiun yang Aman untuk Karyawan, IFG Gelar Seminar & Talkshow
- Bukalapak Menolak Tutup, Lakukan Transisi
- Qatar Buka Keran Investasi untuk Bangun 1 Juta Rumah di Indonesia
- PT Patra Jasa Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2024
- Berkat Program BMD, Omzet Keripik Tempe Yuliza Melonjak