Peraturan Baru! Biaya Visum Tak Gratis Lagi
jpnn.com, TARAKAN - Pemerintah Kota Tarakan tak lagi menggratiskan biaya visum.
Warga yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pencabulan harus merogoh kocek untuk membayar visum di rumah sakit.
“Untuk proses hukum terhadap pelaku KDRT dan cabul, pihak kepolisian membutuhkan alat bukti. Di antaranya hasil visum dari rumah sakit terhadap para korban. Namun, kini biaya visum di rumah sakit tidak lagi ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, tetapi ditanggung sendiri oleh korban,” ungkap Humas Polres Tarakan Zebua sebagaimana dilansir Radar Tarakan, Rabu (22/3).
Sejak Januari 2017 lalu, terjadi 20 perkara di Tarakan.
Delapan di antaranya membutuhkan visum sebagai alat bukti.
“Mulai awal bulan Februari 2017 visum sekarang bayar. Kalau sebelumnya itu gratis, tinggal kami berikan surat pengantar. Namun, kini visum harus bayar,” beber Zebua.
Dia menambahkan, biaya visum korban KDRT sebesar Rp 300 ribu.
Sedangkan biaya visum korban pencabulan sebesar Rp 700 ribu.
Pemerintah Kota Tarakan tak lagi menggratiskan biaya visum.
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten
- Pria di Sindangkerta Lakukan Penyiraman Air Keras kepada Istri, Ini Masalahnya
- Kemensos dan Kementerian PPPA Bentuk Tim untuk Melindungi Perempuan dan Anak
- Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun
- Armor Toreador Divonis 4,5 Tahun, Cut Intan Nabila Bicara Soal Sidang Cerai