Peraturan Baru! Biaya Visum Tak Gratis Lagi
jpnn.com, TARAKAN - Pemerintah Kota Tarakan tak lagi menggratiskan biaya visum.
Warga yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan pencabulan harus merogoh kocek untuk membayar visum di rumah sakit.
“Untuk proses hukum terhadap pelaku KDRT dan cabul, pihak kepolisian membutuhkan alat bukti. Di antaranya hasil visum dari rumah sakit terhadap para korban. Namun, kini biaya visum di rumah sakit tidak lagi ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, tetapi ditanggung sendiri oleh korban,” ungkap Humas Polres Tarakan Zebua sebagaimana dilansir Radar Tarakan, Rabu (22/3).
Sejak Januari 2017 lalu, terjadi 20 perkara di Tarakan.
Delapan di antaranya membutuhkan visum sebagai alat bukti.
“Mulai awal bulan Februari 2017 visum sekarang bayar. Kalau sebelumnya itu gratis, tinggal kami berikan surat pengantar. Namun, kini visum harus bayar,” beber Zebua.
Dia menambahkan, biaya visum korban KDRT sebesar Rp 300 ribu.
Sedangkan biaya visum korban pencabulan sebesar Rp 700 ribu.
Pemerintah Kota Tarakan tak lagi menggratiskan biaya visum.
- Puluhan Ribu Kader Hadiri Fun Run dan Walk, Kampanyekan Indonesia Tanpa KDRT
- Cawagub Papua Yeremias Bisai Dipolisikan Istrinya Atas Dugaan KDRT dan Asusila
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Guru Suharmini Heran, Hasil Visum Bukti Pemerkosaan Putrinya Tidak Bisa Dilihat
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya