Peraturan Baru, SPBU Wajib Sediakan Dispenser BBG

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mendorong konsumsi bahan bakar gas (BBG) untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM).
Salah satu upayanya adalah mewajibkan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menyediakan dispenser BBG.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, ada lebih dari lima ribu SPBU di Indonesia.
Nantinya, diterbitkan peraturan menteri ESDM yang mewajibkan SPBU memasang minimal satu nozel BBG dalam 6–18 bulan mendatang.
’’Kalau itu bisa dilakukan, dalam 1–2 tahun akan ada lima ribu dispenser BBG,’’ kata Jonan.
Jonan optimistis kebijakan tersebut didukung sektor otomotif.
Berdasar pembicaraan Kementerian ESDM dengan asosiasi otomotif, pabrikan mobil bersedia menyediakan kendaraan berbahan bakar gas jika sudah ada pompa gas di seluruh SPBU.
Mantan menteri perhubungan itu mengakui, masih ada satu kendala yang harus diselesaikan.
Pemerintah mendorong konsumsi bahan bakar gas (BBG) untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM).
- Terima Kunjungan 2 Pimpinan Perusahaan Migas Kelas Dunia, Eddy Soeparno Bilang Begini
- Menteri ESDM Apresiasi Kesiapan Satgas Ramadan Idulfitri Pertamina 2025
- Kurangi Kepadatan di SPBU Rest Area Saat Arus Mudik, Pertamina Sebar 57 Modular
- H-9 Lebaran, Volume Kendaraan di GT Kalikangkung Mulai Meningkat, Lihat
- Pertamina Hadirkan Promo Spesial Lebaran 2025, Begini Cara Mendapatkannya!
- Jelang Lebaran, Pertamina Pastikan Kesiapan Stok BBM, LPG, dan Jargas di Sumut Aman