Peraturan Baru, SPBU Wajib Sediakan Dispenser BBG

Peraturan Baru, SPBU Wajib Sediakan Dispenser BBG
Ignasius Jonan. Foto: Imam Husein/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mendorong konsumsi bahan bakar gas (BBG) untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM).

Salah satu upayanya adalah mewajibkan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menyediakan dispenser BBG.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, ada lebih dari lima ribu SPBU di Indonesia.

Nantinya, diterbitkan peraturan menteri ESDM yang mewajibkan SPBU memasang minimal satu nozel BBG dalam 6–18 bulan mendatang.

’’Kalau itu bisa dilakukan, dalam 1–2 tahun akan ada lima ribu dispenser BBG,’’ kata Jonan.

Jonan optimistis kebijakan tersebut didukung sektor otomotif.

Berdasar pembicaraan Kementerian ESDM dengan asosiasi otomotif, pabrikan mobil bersedia menyediakan kendaraan berbahan bakar gas jika sudah ada pompa gas di seluruh SPBU.

Mantan menteri perhubungan itu mengakui, masih ada satu kendala yang harus diselesaikan.

Pemerintah mendorong konsumsi bahan bakar gas (BBG) untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak (BBM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News